Buang Sampah Sembarangan Ke Sungai, Pemko Medan Akan Pasang CCTV dan Kenakan Denda Rp 10 Juta


Foto walikota medan Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai (Dinas kominfo medan)

MEDAN, SABTANEWS.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan di bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai.

"Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kena sanksi Denda Rp 10 Juta dan Kurungan selama 3 Bulan," kata Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).

Dijelaskan Bobby Nasution Pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema 'Peduli Deli'.

"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," Sebut Bobby Nasution.

Selanjutnya Bobby Nasution menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen.

Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.

"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution.

Sumber: Dinas Kominfo Medan

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah