Tayangkan Berita Miring di Media, Wartawan Asal Rohil Terancam di Polisikan

- Juni 23, 2025
advertise here
SABTANEWS COM - KAMPAR - Tindak pidana adalah kejahatan atau perbuatan kriminal. Pers bisa disebut melakukan tindak pidana jika melakukan pelanggaran dalam pemberitaannya. Perbuatan wartawan atau pers yang melanggar hukum dikenal dengan sebutan Delik Pers, yaitu tindak pidana yang dilakukan pers, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, dan membocorkan rahasia negara.

Tindak pidana yang dilakukan pers dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meski KUHP tidak mengenal delik pers. Sebagian besar pelanggaran yang selama ini dianggap sebagai delik pers, sebenarnya merupakan delik umum yang kebetulan dilakukan oleh pers.

Dan di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 8 juga dijelaskan bahwasanya "Seluruh Wartawan wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak boleh Menulis Atau Menyiarkan Berita hanya Berdasarkan Prasangka atau sepihak.

Segala bentuk prasangka atau diskriminasi tidak boleh disiarkan ke publik. Hal tersebut merupakan anggapan yang kurang baik dan jika disiarkan akan membuat beberapa pihak mengikuti hal buruk tersebut.

Contohnya, seperti yang dilakukan dan diberitakan oleh salah satu Media asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang baru-baru ini menayangkan pemberitaan yang berjudul "Digerebek Istrinya di Warung Remang-Remang, Oknum Karyawan PTPN IV Regional III Kebun Sei Lindai Diduga Melakukan KDRT".

"https://detakkeadilan.com/hukrim/digerebek-istrinya-di-warung-remang-remang-oknum-karyawan-ptpn-iv-regional-iii-kebun-sei-lindai-diduga-melakukan-kdrt/"(red).

Terkait pemberitaan miring atau bohong (hoax) yang diberitakan oleh Media tersebut, Pada hari Minggu (22/06/2025) bertempat di jalan Sudirman Kota Pekanbaru, JP langsung mengadakan Konferensi Pers dan Meklarifikasi terkait berita-berita fitnah yang di tuduhkan kepadanya agar tidak meluas dan merugikan banyak pihak lagi.

"Konferensi Pers ini saya adakan, selain meluruskan terkait berita fitnah terhadap diri saya, ini juga sebagai simbol bentuk rasa kekecewaan saya terhadap TS dan anak saya, mereka berani memberikan keterangan palsu kepada publik. Dan saya juga sangat menyayangkan Media yang telah memberitakan saya ini, Media ini (red) sebelum menayangkan berita, seharusnya mematuhi kode etik yang telah mengatur atau wartawan di media ini mengkonfirmasi dulu dengan saya agar tidak menjadi fitnah dan juga merugikan banyak orang lagi, pemberitaan sepihak ini sangat merugikan saya, baik secara umum maupun pribadi," terang JP kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers, Minggu (22/06/2025).

Saya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang di beritakan oleh Wartawan pada Media ini (red), ini sangat merugikan nama baik saya dan pihak-pihak di sekitar saya, keluarga besar saya dan tempat saya bekerja, tegas JP kepada wartawan. (Tim)
Advertisement advertise here