Setelah Satu Minggu Lamanya Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Akhirnya Polres Rohul Meliris Kronologi Pemberitaan Setelah Melakukan Penyelidikan Lebih Akurat ke Tersangka

- Juni 19, 2025
advertise here
SABTANEWSNEWS COM - ROHUL Akhirnya Polres Rohul Merilis Penangkapan Mafia BBM Subsidi di Tambusai Utara Setelah menunggu sekian lama akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu merilis resmi pengungkapan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis pertalite di simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. 

Dalam rilis diterangkan penggerebekan yang dilakukan pada Senin (2/6) lalu, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, termasuk satu pemilik gudang berinisial JM, serta dua lainnya yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil pengangkut BBM.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasatreskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.I.K., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, melalui rilis resmi membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Rejoice mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Bangun Jaya yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah yang dijadikan gudang. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim langsung memerintahkan Kanit Tipidter, IPDA Abdau Wardiyoso, S.Trk., M.H., untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan observasi di lapangan, Tim Tipidter menemukan lokasi penimbunan BBM di belakang rumah milik JM. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan jerigen, baby tank, dan drum berisi pertalite, serta satu unit mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM.

“Dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim metereologi pada Jumat (13/6), diketahui total BBM jenis pertalite yang ditimbun mencapai 10.695 liter,” jelas AKP Rejoice, Rabu (13/6/2025).

Ketiga tersangka kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis pertalite, kendaraan pengangkut, serta peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang akan kami tindak tegas,” tegas Kasatreskrim.

Namun sayangnya, polisi tidak menjelaskan asal-usul BBM yang ditimbun JM maupun ke mana bahan bakar tersebut didistribusikan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik mafia BBM ini. (Irwan Efendi Hasibuan)
Advertisement advertise here