PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Group Simanjuntak bersama bos dan koleganya terkesan kenal hukum terhadap aktifitas yang mereka geluti dalam bisnis ilegal galian tanah urug di kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanabaru Riau. Dari hasil pantauan media ini terhadap aktifitas galian tanah urug yang diduga ilegal terkesan mengabaikan beberapa dampak
Simanjuntak group bersama bos besarnya terkesan mengabaikan kondisi jalan semenisasi yang dibangun Pemko Pekanabaru, dengan bermuatan berat mobil truk Coltdiesel yang digunakan mengangkut tanah urug dan melewati ratusan meter jalan semenisasi pemerintah, terkesan Simanjuntak group tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum
Sabtu 10 Mei 2025 saat awak media menelusuri akses jalan yang dilewati mobil truk coltdiesel pengangkut tanah, ada beberapa jalan semenisasi pemerintah mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan dari Simanjuntak group.
Selain merusak semenisasi jalan pemerintah, Simanjuntak group terkesan mengabaikan. Undang- undang Minerba.
bahan galian golongan C" yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi "batuan" berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009.
UU Minerba dan Batuan:
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug.
Izin yang Dikeluarkan:
Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Peraturan Pemerintah:
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis.
Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Penambangan tanpa izin:
Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sanksi administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula.
Peraturan daerah:
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.
Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug Simanjuntak group.
Bersambung....
Liputan Tim.
