SABTANEWS COM - ROHUL - Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau ( GEEMPAR Riau) mengencam sikap Oknum seorang Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang terkesan bungkam alias pembiaran dugaan pelanggaran peraturan terkait Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu tahap ke II, dengan Anggaran 37,1+- Milyar Rupiah diduga Mark Up Anggaran.
Sebelumnya pada tanggal 19 Maret 2025 Gerakan Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMPAR RIAU) telah melaporkan proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu tahap II ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Laporan tebusan di Mebes POLRI atas dugaan tindak pidana korupsi atau mark-up anggaran dan adanya beberapa pemberitaan di Media Online.
Dengan adanya Laporan di Kejagung RI serta beberapa pemberitaan di media online terkait dugaan Mark Up Anggaran dipembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu, Provinsi Riau, tahap ke II. Beberapa Awak Media mencoba konfirmasi kepada Hj. Sumartini yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hulu, dari tanggal 19 Maret sampai 17 Juni 2025, melalui pesan, panggilan WhatsApp.
Setelah beberapa awak media konfirmasi, meminta tanggapan terkait adanya laporan Dugaan Mark Up aggaran di Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu kepada Hj. Sumartini Ketua DPRD Rokan Hulu, belum menjawab dan terkesan Melakukan Pembiaran Pelanggaran Aturan di pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu tahap ke II yang menggunakan Anggaran 37,1-+ Milyar itu.
Perlu diketahui Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu tahap II salah satu proyek strategis pemda Rohul saat itu dan Pembangunan Gedung DPRD Rohul tahap ke II dikerjakan oleh PT. Melayu Riau, namun hingga sampai saat detik ini proyek tersebut belum siap 100 persen dan oknum kontraktor Pembangunan DPRD Rokan Hulu tahap ke II berinisial JK yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rokan Hulu, tidak bisa dihubungi.
Ketua Umum GEMMPAR Riau, Erlangga, S.H., Akan terus menyuarakan bila perlu menggelar aksi damai terkait dengan adanya dugaan Pembangunan Gedung DPRD Tahap ke II Mark Up Anggaran, yag Anggaran sekitaran 37,1-+ Milyaran Rupiah.
Tidak Hanya disitu, Erlangga juga sangat menyayangkan sikap dan tindakan ketua DPRD Rohul Hj Sumartini yang terkesan pembiaran di Pembangunan Gedung DPRD Rohul tahap ke II. "Sebenarnya ada apa dengan Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu tahap ke II, yang sampai saat ini belum selesai, padahal sudah bertahun tahun dikerjakan serta biaya yang di anggarkan Puluhan Milyaran Rupiah. Apakah ini dibiarkan begitu saja.?" ungkap Erlangga kepada awak media.
Pada bulan April 2025 Bupati Rokan Hulu, Bapak Anton, S.T., M.M., telah melakukan kunjungan bersama Ketua DPRD Rohul. Bupati Rohul menyampaikan, "hari ini, saya bersama ibu ketua Dewan, ketua DPRD Rohul, meninjau Kantor Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu, dengan perpanjangan waktu pembangunan tahap ke II, 100 hari kedepan dan kita tetap memperlakukan Denda," jelas Bupati Rohul serti yang tertera divideo, yang di apload di akun Bang Anton (red).
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu, pada saat melakukan kunjungan di Gedung Pembangunan DPRD Rokan Hulu Tahap ke II. Erlangga menyampaikan kepada Bupati Rohul Anton, S.T. M.M dan ketua DPRD Rohil untuk lebih tegas, melakukan pemanggilan kepada Dinas PUPR Rohul dan keterbukaan informasi publik terkait penjelasan denda serta keterlambatan Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu yang diduga Mark Up Anggaran dan meminta beberapa point untuk dijelaskan serta dibuktikan sbb:
1. Denda yang dk berlakukan kepada Pemenang Tender Apakah sudah masuk dalam Jaminan Pelaksanaan?
2. Denda diberlakukan kepada siapa?
3. Denda dihitung sejak kapan?
4. Berapa Nominal Denda disebut?
5. dan seberapa besar Denda per 1 hari yang diberlakukan?
6. Apakah ada penambahan Anggaran, untuk melanjutkan Pembangunan DPRD Rohul tahap ke II.?
7. Kenapa pembangunan Gedung DPRD Rohul Tahap ke II belum selesai. Apa kendalanya?
8. Apakah Ketua dan beserta Anggota DPRD Rokan Hulu pernah melakukan pemanggilan kepada kontraktor Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap ke II dan Dinas PUPR Rokan Hulu?
10. Apakah denda berlaku semenjak perpanjangan dari tahun sebelumnya atau seperti apa?
Padahal menurut standar operasional Prosedur kontraktor dalam aturan Dirjen Kementerian PUPR Bina Marga Tahun 2022, Tidak boleh melakukan denda 2 kali dan Langkah yang harus dilakukan pemutusan kontrak. (*).
Lanjut, Erlangga ngak habis pikir sama sikap Oknum ketua DPRD yang satu ini yang bungkam kepada beberapa awak media ketika dikonfirmasi saat dipertanyakan terkait adanya laporan dan pemberitaan Pembangunan Gedung DPRD Rohul tahap ke II yang diduga Mark Up Anggaran puluhan Milyaran Rupiah.
“Sekali lagi saya sampaikan, kami terus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek ini, termasuk Direktur Utama PT. Melayu Riau dan kontraktornya, mengingat proyek ini telah menyerap anggaran puluhan miliar rupiah,” tutup Erlangga kepada awak media. (Tim/Rls)
Advertisement
