SABTANEWS COM - Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang dipimpin oleh pemimpin baru Embi Yarman SHut TMP disorot oleh sejumlah masyarakat.
Pasalnya Tim Gakkum Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 5 Juni 2025 yang dipimpin Chandra telah memasang plang segel terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) karena pada 4 Juni 2025 PKS lalu, limbah PKS PT RSM mencemari anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua di Kabupaten Rokanhulu (Rohul), Riau.
"Silakan hubungi Kadis untuk Konfirmasi," kata Chandra dikonfirmasi wartawan Selasa petang (17/6/2025).
Kadis LHK Riau yang baru Embi Yarman SHut THP yang dikonfirmasi tim wartawan Selasa petang (17/6/2025) saat hadir Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran Pekanbaru, Embi belum menjawab konfirmasi wartawan kenapa kok dicopot lagi plang larangan yang sudah dipasang DLHK Riau di PKS PT RSM dimana PKS itu terang benderang limbahnya mencemari sungai dan dikeluhkan masyarakat dan udah jelas beberapa oknum PPLH inisial Chandra, Hermanto dan oknum PPLH lainnya sedang Berdiri samping Plang yang dipasang Oknum PPLH berlogo lambang PPLH dengan Tulisan "Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau"Perhatian Areal Ini Dalam Proses Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Atas Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundangan Undangan Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ," Dilarang" Melakukan Kegiatan Apapun Di Areal Ini", Barang Siapa Dengan Sengaja Memutuskan, Membuang Atau Merusak Penyegelan Suatu Benda Oleh Atas Nama Penguasa Umum Yang Berwenang Atau Dengan Cara Lain ,Menggagalkan Penutupan Dengan Segel Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan ( Pasal 232 Ayat 1 KUHP)". Dugaan Plang dicabut oknum DLHK Provinsi Riau.itu di plang yang dipasang Oknum PPLH.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Rahman menegaskan, kasus pencemaran lingkungan hidup oleh PKS PT Rambah Samo Mandiri (RSM), Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu telah dikeluhkan masyarakat tempatan sejak dua bulan lalu. Dimana telah terjadi beberapa kali pencemaran dari PKS PT RSM yang mencemari anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua. Apakah PT RSM ini udah melaporkan izin UKL-UPL realisasi B3 nya per 3 bulan kepada DLH Provinsi Riau yang Tertuang di Undang Undang PPLH, apakah PT RSM Udah di uji Buku Mutu air limbahnya? dalam UU PPPLH wajib 100 Baku Mutu nya. kalau dikaji UU PPPLH, Banyak poin poin dugaan yang dilanggar PT RSM ini .,Apakah PT RSM ini memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi ? ungkap Rahman.
Juga mencemari Desa Surau Gading, Lubuk Napal pada 4 Juni 2025. Hasil musyawarah masyarakat, perusahaan, DLHK Riau sepakat menghentikan sementara operasi PKS PT RSM. DLHK Riau sudah memasang segel larangan aktivitas tapi kenapa DLHK mencopot kembali plang larangan operasional itu?
Selain buang limbah cair (liquid), PT RSM juga buang limbah solid (padat). Demikian keluh warga.
Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu melalui Sekretaris Muzainul saat dikonfirmasi awak media menuturkan, hal tersebut telah dibahas bersama dengan para pihak di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa (3/6/2025) dan menyimpulkan tindak lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Muzainul, esok harinya, Rabu sore (4/6/2025), Tim Gakkum DLHK Provinsi Riau turun ke lokasi PKS PT RSM dan memasang segel Penghentian Sementara Operasional perusahaan PKS PT RSM. Anehnya pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB gerombolan dua kelompok Serikat Pekerja PKS PT RSM mendatangi perusahaan, berkumpul di depan gerbang perusahaan, terkesan protes dan keberatan atas penyegelan tersebut. Ini diduga seperti distel oleh pihak manajemen perusahaan.
Warga setempat memperkirakan perusahaan memperalat pihak Serikat Pekerja seakan-akan mau demo menuntut segel Pemberhentian Sementara dicabut.
Dugaan warga benar adanya, sekira pukul 01.00 WIB dinihari Kamis (5/6/2025) plang Segel tersebut dicabut kembali oleh Tim Gakkum DLHK Provinsi Riau. Hal inilah yang disorot dan dipertanyakan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Rahman. Hal tesebut sangat aneh dan patut dipertanyakan, ada apa DLHK Riau di balik pencabutan itu.
Ketua Tim Gakkum LH DLHK Provinsi Riau Candra Hutasoit yang dikonfirmasi awak media Selasa petang (17/6/1015) membenarkan pencabutan plang segel tersebut. Ditanya kenapa dicabut, Chandra mengatakan silakan konfirmasi ke Kadis DLHK Riau Embi Yarman.
Apakah Tim Gakkum LH DLHK Riau "masuk angin" menurut aktivis DPP TOPAN RI Riau Rahman patut dicurigai kerja aparat ini tidak becus dan Gubernur Riau H Abdul Wahid agar memanggil Kadis LHK Riau Embi Yarman dan meminta pertanggungjawabannya. (TIM)
Advertisement
