SABTANEWS COM - ROHUL - Salah satu Proyek khususnya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang menjadi pusat perhatikan Publik, seperti Pembangunan Gedung DPRD Tahap ke II yang menelan anggaran sekitar Rp37,1+- miliar tersebut dan diduga sarat praktik mark-up anggaran. Lebih memprihatinkan lagi Ketua DPRD Rohul Hj. Sumartini terkesan adanya pembiarkan dugaan pelanggaran aturan tersebut dan tanpa sikap tegas dimana Ketua DPRD Rohu blokhir beberapa Nomor WhatsApp Awak media yang mau konfirmasi. (01/11/2025) Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau yang diwakili Erlangga, S.H., sampaikan ke beberapa awak media, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 19 Maret 2025, disertai tembusan laporan ke Mabes Polri, dan beberapa kali telah saya sampaikan di beberapa pemberitaan di media online “Seharusnya ini Proyek strategis daerah, namun adanya dugaanga kuat menjadi ajang mark Up Anggaran. Kami dari Aliansi Aliansi Gerakan M...
Ketum Aliansi GEMMPAR Riau Erlangga; Laporan Dugaan Mark Up Anggaran di Pembangunan Gedung DPRD Rohul Tahap II ke Kejagung RI, Tembusan Mabes Polri
SABTANEWS COM - ROHUL - Salah satu Proyek khususnya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang menjadi pusat perhatikan Publik, seperti Pembangunan Gedung DPRD Tahap ke II yang menelan anggaran sekitar Rp37,1+- miliar tersebut dan diduga sarat praktik mark-up anggaran. Lebih memprihatinkan lagi Ketua DPRD Rohul Hj. Sumartini terkesan adanya pembiarkan dugaan pelanggaran aturan tersebut dan tanpa sikap tegas dimana Ketua DPRD Rohu blokhir beberapa Nomor WhatsApp Awak media yang mau konfirmasi. (01/11/2025)
Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau yang diwakili Erlangga, S.H., sampaikan ke beberapa awak media, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 19 Maret 2025, disertai tembusan laporan ke Mabes Polri, dan beberapa kali telah saya sampaikan di beberapa pemberitaan di media online
“Seharusnya ini Proyek strategis daerah, namun adanya dugaanga kuat menjadi ajang mark Up Anggaran. Kami dari Aliansi Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau kecewa atas sikap diam Ketua DPRD sehingga membuat kesan pembiaran pelanggaran aturan” ungkap Erlangga kepada awak media.
Ketua umum Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau Erlangga, S.H., menduga ada kejanggalan ini makin terang-benderang di pembangunan gedung DPRD Rohul Tahap ke II ini, sedangkan bisa kita lihat bersama sama, pernah adanya kunjungan Bupati Rohul Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD ke lokasi proyek pada April 2025 lalu.
"Pada saat kunjungan Bupati Rokan Hulu bersama Ketua DPRD, menyampaikan akan memberi tambahan waktu pengerjaan selama 100 hari disertai pemberlakuan denda. Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun resmi Bang Anton." Sebut Erlangga saat di konfirmasi awak media.
Semenjak 19 Maret 2025 sampai saat ini publik, khususnya Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu juga seluruh Masyarakat Provinsi Ria belum mendapat kejelasan terkait beberapa hal krusial, salah satunya sbb; besaran denda, pihak yang dikenakan, hingga dasar hukum perpanjangan kontrak. Erlangga menilai hal ini bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2022, yang menyatakan kontrak seharusnya diputus jika mengalami keterlambatan dan tidak boleh ada pemberlakuan denda ganda.
Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh PT. Melayu Riau ini hingga kini belum rampung 100 persen. Sementara kontraktor pelaksana berinisial JK-yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Rokan Hulu tidak bisa dihubungi. (Red)
Namun hingga kini, publik belum mendapat kejelasan terkait beberapa hal krusial, seperti besaran denda, pihak yang dikenakan, hingga dasar hukum perpanjangan kontrak. Erlangga menilai hal ini bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2022, yang menyatakan kontrak seharusnya diputus jika mengalami keterlambatan dan tidak boleh ada pemberlakuan denda ganda.
“Alinsi Gempar Riau, Erlangga, S.H., meminta Bupati dan Ketua DPRD Rohul (tidak bisa dihubungi saat ini) untuk segera memanggil Dinas PUPR serta kontraktor proyek untuk menjelaskan secara terbuka beberapa poin penting, seperti jumlah dan mekanisme denda, alasan keterlambatan, serta kemungkinan besar adanya penambahan anggaran,” Ungkap Erlangga, S.H.,
Sebelumnya saya (Erlangga, S.H.,) pernah menyampaikan dan ada beberapa point yang belum jelas benderang dan dipertanyakan Aliansi GEMMPAR Riau untuk dijawab Pemkab Rohul, sbb;
*Sejak kapan denda mulai dihitung?*
*Berapa nominal denda yang diterapkan*
*Apakah denda telah masuk dalam jaminan pelaksanaan?*
*Berapa besar denda per hari?*
*Apa saja kendala yang menyebabkan proyek ini belum rampung?*
*Apakah DPRD Rohul pernah memanggil kontraktor dan Dinas PUPR terkait masalah ini?*
*Apakah denda berlaku sejak perpanjangan kontrak tahun sebelumnya atau sejak batas waktu awal?*
*Apakah ada penambahan anggaran pembangunan tahap II?*
*Kepada siapa denda tersebut diberlakukan?*
Ketua Umum Aliansi GEMMPAR Riau, Erlangga, S.H., tegaskan mewakilkan Aliansi GEMMPAR Riau, kamu akan terus mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk mengusut kasus ini, memanggil seluruh pihak terkait termasuk Direktur Utama PT. Melayu Riau, serta kontraktor pelaksana. (TIM)
Bersambung....
Komentar
Posting Komentar