Langsung ke konten utama

Sabam Tanjung (SPI): Jangan Biarkan Anggaran Ratusan Miliar Bisu — Gedung Jantung Riau Harus Difungsikan

PEKANBARU, SABTANEWA.COM  --“Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI), melalui saya Sabam Tanjung selaku Sekretaris Umum, mendesak kepada Bapak SF Harianto selaku Plt Gubernur Riau untuk segera mengambil tindakan tegas dan konkret menyelesaikan persoalan mangkraknya pembangunan RSUD Arifin Achmad (AA) terutama gedung Pelayanan Jantung Terpadu.  Kondisi saat ini sangat memprihatinkan: meskipun proyek dimulai pada 2022 dengan dukungan anggaran APBN/DAK, gedung belum selesai, dan peralatan medis senilai belasan miliar rupiah justru terlantar di rumah sakit tanpa bisa dimanfaatkan. Padahal, masyarakat Riau  khususnya dari daerah luar kota besar seperti Pekanbaru  sangat berharap bahwa fasilitas pelayanan kesehatan khusus jantung tersedia di provinsi ini, agar tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk berobat.  SPI melihat mangkraknya proyek ini sebagai kegagalan penataan pelayanan kesehatan publik, dan menyatakan bahwa anggaran dan ...

Keputusan Gubernur Riau Nomor: 3726/XII/2024 Pemprov Riau Tetapkan Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Tahun 2025


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah membuat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3726/XII/2024 tanggal 10 Desember tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau untuk Tahun 2025.

Keputusan ini berlaku untuk berbagai sub sektor dalam sektor pertanian dan perkebunan di Provinsi Riau, antara lain: Perkebunan Buah Kelapa (KBLI: 01261), Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI: 01262), Perkebunan Karet (KBLI: 01291), Industri Kopra (KBLI: 10421), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (KBLI: 10431), Industri Produk Masak dari Buah Kelapa (KBLI: 10773), dan Industri Karet Remah/Crumb Rubber (KBLI: 22123).

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan untuk tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah satu sen).

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan diterapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih akan mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Salah satu poin penting dalam Keputusan Gubernur ini adalah bahwa tunjangan-tunjangan dan fasilitas yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja tidak dapat dikurangi meskipun ada penetapan upah minimum baru. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pekerja yang sudah menerima berbagai tunjangan atau fasilitas dari perusahaan selama ini.

Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, sementara untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, penetapan upah akan mengacu pada ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah disepakati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau akan melakukan pengawasan terhadap implementasi keputusan ini di lapangan, guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Keputusan ini juga mengatur tentang wilayah-wilayah dengan upah minimum yang lebih tinggi. Bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari Upah Minimum Sektor yang ditetapkan, maka perusahaan wajib mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku di wilayah tersebut," jelasnya.

Ia juga berharap Serikat Pekerja/Serikat Buruh berperan aktif dalam menjaga ketertiban, stabilitas, dan kelancaran proses produksi barang dan jasa di sektor pertanian dan perkebunan, juga memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan, yang merupakan salah satu sektor unggulan di Provinsi Riau.

“Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan, sekaligus mendukung kelangsungan usaha yang lebih berkeadilan di Provinsi Riau," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...