Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan.
Aliansi serikat buruh sebelumnya menggelar aksi di dua titik, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri, tepatnya di PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP). Massa menuntut evaluasi total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di lingkungan PT CSP.
Namun berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun Tribuanamuda.com, aparat security dari PT MSS Morowali Security Servis—yang merupakan mitra pengamanan PT IMIP—diduga melakukan tindakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.
Jurnalis Diduga Turut Dipukul.
Situasi semakin memprihatinkan ketika Muhammad Pajar, awak media Tribuanamuda.com, yang tengah melakukan peliputan di lokasi, diduga mengalami pemukulan oleh oknum security saat mendokumentasikan peristiwa.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori:
1. Dugaan Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
2. Dugaan Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik.
UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional Buruh.
Selain dugaan kekerasan terhadap jurnalis, pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga patut diduga melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Jika benar terjadi pemukulan terhadap buruh yang sedang menyampaikan aspirasi terkait keselamatan kerja, maka peristiwa tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan terhadap warga sipil dalam pelaksanaan hak konstitusionalnya.
Desakan Pengusutan Nasional.
Mengingat skala dan status kawasan PT IMIP sebagai kawasan industri strategis nasional, Redaksi Tribuanamuda menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level lokal.
Mabes Polri Diminta Turun Tangan.
Redaksi Tribuanamuda dan aliansi buruh mendesak:
1. Bareskrim Polri melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap proses hukum di Morowali.
2. Dilakukan audit terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat security swasta di kawasan industri.
3. Proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap buruh dan jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut redaksi, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh potensi konflik kepentingan atau tekanan struktural di tingkat daerah.
Tuntutan Tegas
Aliansi buruh dan Redaksi Tribuanamuda menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kapolres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers tanpa kompromi.
2. Penetapan dan pemeriksaan terhadap oknum security yang terlibat.
3. Audit menyeluruh sistem pengamanan di kawasan PT IMIP.
4. Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di PT CSP.
5. Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis dalam menjalankan hak konstitusional.
Sikap Redaksi.
Redaksi Tribuanamuda menegaskan bahwa kekerasan terhadap buruh dan jurnalis bukan persoalan internal perusahaan, melainkan persoalan hukum dan demokrasi.
“Tidak boleh ada impunitas di kawasan industri. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara buruh,” demikian pernyataan sikap redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT IMIP, PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP), maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.


Komentar
Posting Komentar