Langsung ke konten utama

Dukung Bhayangkara Run 2025, Dinas Kebersihan Pekanbaru Lakukan Pembersihan

PEKANBARU, SABTANEWS.COM --  Menyambut gelaran Riau Bhayangkara Run 2025 yang digelar pada Minggu, 13 Juli 2025, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru bergerak cepat melakukan pembersihan menyeluruh di kawasan sekitar Markas Polda Riau. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah kota terhadap event olahraga bergengsi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78. Sejumlah petugas kebersihan diturunkan sejak dini hari untuk menyapu jalan, mengangkut sampah, dan memastikan area yang akan dilalui para peserta lari dalam kondisi bersih dan nyaman. Fokus pembersihan mencakup ruas jalan utama, trotoar, hingga area parkir dan tenda-tenda peserta. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, melalui salah seorang petugas di lapangan yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemkot dan aparat kepolisian dalam mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat. “Kami ...

Keterlaluan,,, Pemilik Akun Tiktok zega05.447 Cederai Profesi Seorang Wartawan Melalui Unggahannya

SABTANEWS COM - PEKANBARU - Salah satu pemilik akun tiktok '@zega05.447 alias ZG,05' mengancam, menghina, memaki, mencemarkan nama baik dan merendahkan Profesi seorang wartawan/jurnalistik, Atas nama Hendra Putra Laia (Korban) melalui unggahan nya di tiktok berupa video dan foto, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.
Sebelumnya beberapa akun tiktok atas nama ‘N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987 di viralkan dibeberapa media Online pada tanggal 03 April 2024 dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba (di blokir, banned/Menghilang) pada 05 April 2024, lalu pada tanggal 09 April Yang diduga pelaku masih yang sama mengapload foto, Hendra putra Laia (korban) di Akun '@zega05.447 alias ZG,05' dengan Menulis stegmen "Mirisnya Anak Muda Sekarang terutama kepada akun @soririlaia, mengaku² maneger di (sekretariat solidaritas pres Indonesia pekanbaru dan diduga telah membawa lari perempuan untuk dijadikan istri," tulisnya difoto Hendra Putra Laia yang di aploadnya tersebut.

Lalu pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20:00 WIB tiba-tiba Zega 05 (pelaku) masuk di live tiktok seseorang dan Hendra Putra Laia sudah bergabung sebelum dia datang dan mengatakan "Hadia Pade,e sok soan, ya,eihi ninau" artinya kalau diterjemahkan dengan bahasa Indonesia "apakah kamu hebat, kok sok Sian, perkosa aja mamamu," ucap si Zega 05 (pelaku) kepada Hendra Putra Laia.

Pada tanggal 25 April 2024, Zega 05 mengapload videonya langsung dan menempelkan Foto Hendra Putra Laia, dan menulis stegmen, "Ono hor6 ndraug6 kh6nianau nal6 tohare6, (Hendra Putra Laia)" kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia, "anak haram kamu sama mamamu kalau tidak kesini," serta Zega 05 (pelaku) sambil ngomong, "kalau sudah sampai disini kabarin samaku ya, udah dengar Hendra Putra Laia kalau kamu tidak kesini, jangan jadi anak ayahmu, anak haram kamu nanti, anak campuran kamu dari mamamu, saya tunggu kamu disini (red), (setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia)," ucapnya dalam video yang telah dia angguh di Akun Tiktoknya.

Lanjut, zega 05 (pelaku) mengapload video yang dia rekam sambil ngomong, "Yaahowu semua sama saudaraku yang ada ditiktok terutama Kepada Hendra Putra Laia, yang suka memberitakan berita-berita hoax didalam media sosial, tidak ada yang menggangu dia dan dia ganggu semua orang, Red" katanya (setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia) sambil menempelkan foto chatt WhatsApp Hendra Putra Laia kepadanya serta menempelkan Foto Salah Satu Media Online yang Telah menerbitkan berita tentang Zega 05 www.borgolnews.com dan masih ada video yang dia unggah lagi.

Dengan kejadian ini, Hendra Putra Laia, melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Redaksi Media Online www.borgolnews.com, dan Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro, melalui Telfon WhatsApp pada Hari Jumat 26 April 2024.

"Laporkan saja oknum tersebut, kumpulin bukti-bukti pemberitaannya mulai kapan dan tanggal berapa lalu buatkan lagi rilisan untuk di terbitkan lagi," ucap Ibu Suriani Siboro melalui Telfon WhatsApp.

“Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, “@Zega05.445 alias ZG,05,” jelas Hendra Putra Laia.

Saat ditelusuri sampai saat ini, pelaku Berada di Pulau Natuna, Kepulauan Riau dan masih terus menerus ngechat Hendra Putra Laia melalui WhatsApp dengan melontarkan kata-kata ancaman dan makian.

Hendra Putra Laia (korban) membenarkan dan tegaskan, “saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red),” pintanya saat konfirmasi sama awak media.

Diketahui tindakan menghalangi kerja wartawan/jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Lalu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Team/Rls)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...