SABTANEWS COM - PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Politik Riau (FMPPR) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (18/09/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar Kejari segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama politisi Riau, Ida Yulita Susanti. Dalam orasinya, massa menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban sehingga menimbulkan kecurigaan publik. “Kami hadir di sini karena sudah terlalu lama kasus ini menggantung. Kejari harus membuktikan independensinya dan menuntaskan perkara Ida Yulita Susanti,” tegas salah satu orator aksi. Massa aksi juga membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum lebih transparan serta tidak tebang pilih dalam menangani perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, SH, MH, menegaskan b...
SABTANEWS COM - ROHIL - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial MK, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial AL.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam di salah satu tempat karaoke di Bagan Batu. Korban awalnya diajak oleh rekannya, EC, untuk menemani bernyanyi. Di lokasi, korban kemudian diperkenalkan kepada MK.
“Awalnya saya hanya diajak nyanyi. Satu jam kemudian saya diberi pil oleh bapak itu, lalu musik berubah jadi musik DJ. Saya merasa teler, hilang kontrol, lalu sekitar jam dua dibawa masuk mobil. Saya sadar sudah berada di kamar hotel,” ungkap korban kepada wartawan.
Menurut keterangan saksi, korban sempat dibawa ke sebuah hotel sebelum akhirnya kembali lagi ke tempat karaoke. Dugaan kuat, perbuatan asusila terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Ancaman Pidana Berat
Kasus ini masuk kategori serius karena menyangkut anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku perbuatan cabul terhadap anak diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Konsekuensi Sebagai ASN
Selain ancaman pidana, status MK sebagai ASN memperberat konsekuensinya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila yang mencoreng martabat negara dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keluarga Akan Laporkan ke Polisi dan KPAI
Pihak keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ujar perwakilan keluarga.
Tanggapan Terlapor
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, MK tidak membantah peristiwa tersebut. Ia bahkan mengakui membawa korban ke sebuah hotel usai dari karaoke.
“Benar, setelah dari karaoke pada Jumat malam kami ke sebuah hotel di Bagan Sinembah, dan saya membayar AL untuk itu,” kata MK singkat.
Kasus ini menuai sorotan tajam masyarakat karena selain melanggar hukum pidana, dugaan keterlibatan seorang pejabat desa yang berstatus ASN juga berpotensi mencoreng citra birokrasi di daerah. (Red)
Komentar
Posting Komentar