- Mei 13, 2025
advertise here


 Galian C Tampubolon Diduga Ilegal, Polsek Tenayan Raya Kemana Aja ? Ketum DPP LSM GARI Angkat Bicara 


PEKANBARU --  Aneh bin ajaib namun faktanya nyata, bahkan terbukti lemahnya pengawasan Polsek Tenayan Raya terhadap aktifitas galian C tanah timbun yang diduga ilegal milik Tampubolon beroperasi  di jalan Budi Bakti kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Riau, hasil investigasi DPP LSM Gema Andalan Riau ( GARI ) Selasa .13 Mei 2025, ditemukan satu lokasi galian C / tanah urug yang diduga ilegal.


Informasi yang didapatkan Tim Investigasi DPP LSM GARI bersama awak media turun langsung mengambil sampel lapangan, berawal dari informasi masyarakat sekitar membenarkan bahwa galian C/ tanah urug tersebut milik Tampubolon, bahkan lewat informasi masyarakat aktifitas tersebut sudah beroperasi lama bahkan sudah bertahun- tahun lamanya dan berpindah- pindah alamat seputaran jalan Budi Bakti.  


Me urut informasi masyarakat sekitar, terkesan selama ini Tampubolon sangat lihat dalam menjalankan usaha ilegal nya, bahkan pihak Polsek Tenayan Raya diam seribu bahasa selama ini, kita masyarakat hanya mendapatkan debu disini pak akibat hilir mudiknya mobil Coltdiesel rekanan Tampubolon, tutur masyarakat.


Mendapatkan informasi dari masyarakat, Bung Iwan ketum DPP LSM GARI angkat bicara " semoga saja lewat pemberitaan ini pak Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial dapat mendengarkan keluhan masyarakat, ayo pak Kapolsek dengarkan keluhan masyarakat dan terapkan hukum yang pasti , ucap bung Iwan 



Bung Iwan juga berharap kedepannya Polsek Tenayan Raya dapat menutup aktifitas galian C / tanah timbun, tidak ada toleransi bagi pelaku usaha ilegal.....segera tutup. 


Kasihan masyarakat pak Kapolsek mereka hanya mendapatkan debu dan para pelaku usaha ilegal menikmati hasil dari usaha ilegalnya, kita mengetahui bahwa Polri adalah Pengayom Masyarakat maka dengarkan keluhan masyarakat . Dalam waktu dekat ini jika aktifitas galian C ilegal / tanah timbun masih beroperasi juga, maka kita anggap Kapolsek Tenayan Raya tidak pro rakyat, tutup bung Iwan 


Tak luput juga kita sampaikan kepada bapak Agung Nugroho ( Walikota Pekanbaru ) untuk dapat bertindak tegas dan memerintahkan dinas terkait serta Satpol PP untuk turun kelokasi dan menutup lokasi galian C ilegal tersebut, tutupnya.


Tidak tertutup kemungkinan dengan maraknya aktifitas galian C / tanah urug ilegal jika tidak ada tindakan tegas hukum untuk menutup mau tidak mau DPP LSM GARI akan melakukan aksi demo damai turun ke depan Mapolresta Pekanbaru, tutup bung Iwan .


Mengacu dari Undang- undang Minerba.

bahan galian golongan C” yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi “batuan” berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. 

UU Minerba dan Batuan:

 


UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug. 

Izin yang Dikeluarkan:

Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 

Peraturan Pemerintah:

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis. 

Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Penambangan tanpa izin:

Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Sanksi administratif:

Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula. 

Peraturan daerah:

Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.

Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug* 

Liputan . : Tim

Advertisement advertise here