Polsek Tenayan Raya Tutup Mata Galian Tanah Urug di Jalan Bata Merah Belakang Eks Gudang Suzuki,Ketum DPP LSM GARI Bilang Ini

- Mei 13, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  --  Sungguh diluar dugaan kinerja Kapolsek Tenayan Raya yang terkesan diduga tutup mata terhadap aktifitas Galian C Tanah Uruk di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, ucap bung Iwan ( ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gema Andalan Riau ( GARI) 

Tidak tanggung- tanggung aktifitas galian C tepatnya berada di jalan Bata Merah Belakang kantor eks kantor Suzuki sangat meresahkan masyarakat, keresahan masyarakat akibat tebalnya debu berserakan sepanjang jalan yang dilintasi mobil truck coltdiesel menimbulkan banyaknya debu. Saat dipantau tim investigasi DPP LSM GARI bersama rekan media, terlihat jelas dilokasi pengurukan 2 alat berat yang digunakan untuk memuat tanah ke dalam mobil siap siaga begitu cepat untuk mengisi muatan tanah 

Salah satu masyarakat sekitar yang berhasil dimintai keterangan media ini juga turut menuturkan keluhannya, namun pihak pengelola tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum dengan usaha yang diduga ilegal tersebut, bukan hanya tebalnya tebu uang beterbangan, terlihat jelas jalan semenisasi milik pemerintah juga ikut mengalami kerusakan.

DPP LSM GARI meminta dengan tegas kepada bapak Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial, diminta untuk menindak tegas aktifitas galian C tanah urug tersebut. Selain menimbulkan debu yang menganggu kesehatan masyarakat , aktifitas tersebut juga merusak akses jalan semenisasi yang dibangun pemerintah, bahkan diduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai yang dianjurkan pemerintah..

Semoga saja bapak Oka Mahendra Syahrial dapat bekerja lebih profesional lagi, mari kita terapkan hukum yang pasti jangan ada tebang pilih dan tidak ada yang kebal hukum sesuai dengan himbauan Kapolri terdahulu. Bahkan dalam waktu dekat ini jika tidak ada penindakan tegas bagi pelaku usaha yang diduga tidak memiliki izin yang resmi mau tidak mau kita akan membuat laporan resmi kepada bapak Kapolresta Pekanbaru , tegas bung Iwan.

Tak luput juga kita sampaikan kepada bapak Agung Nugroho ( Walikota Pekanbaru ) untuk dapat bertindak tegas dan memerintahkan dinas terkait serta Satpol PP untuk turun kelokasi dan menutup lokasi galian C ilegal tersebut, tutupnya.

Tidak tertutup kemungkinan dengan maraknya aktifitas galian C / tanah urug ilegal jika tidak ada tindakan tegas hukum untuk menutup mau tidak mau DPP LSM GARI akan melakukan aksi demo damai turun ke depan Mapolresta Pekanbaru, tutup bung Iwan .


Mengacu dari Undang- undang Minerba.

bahan galian golongan C” yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi “batuan” berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. 

UU Minerba dan Batuan:

 

UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug. 

Izin yang Dikeluarkan:

Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 

Peraturan Pemerintah:

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis. 

Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Penambangan tanpa izin:

Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Sanksi administratif:

Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula. 

Peraturan daerah:

Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.


Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug* Simanjuntak group.

Liputan . : Tim

Advertisement advertise here