SABTANEWS COM - PEKANBARU - Aliansi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR Riau) bersama Relawan Muda Peduli Riau, Masyarakat Supremasi Riau, dan Barisan Melayu Riau, menyatakan sikap tegas menolak keberlanjutan pembangunan Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang berlokasi di Jalan Harapan Raya No. 1, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru, tepat di seberang Taman Rekreasi Alamayang. Mereka menilai, pembangunan gedung kampus enam lantai tersebut tidak memiliki izin resmi seperti IMB atau PBG, serta dokumen AMDAL dan AMDALALIN, yang merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan pembangunan berskala besar di wilayah perkotaan. Ketua GEMMPAR Riau, Erlangga, menyebut bahwa aktivitas pembangunan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkun...
Aliansi GEMMPAR Riau Desak Pemko Pekanbaru Hentikan Pembangunan Kampus UNPRI Diduga Tanpa Izin Lengkap
SABTANEWS COM - PEKANBARU - Aliansi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR Riau) bersama Relawan Muda Peduli Riau, Masyarakat Supremasi Riau, dan Barisan Melayu Riau, menyatakan sikap tegas menolak keberlanjutan pembangunan Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang berlokasi di Jalan Harapan Raya No. 1, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru, tepat di seberang Taman Rekreasi Alamayang.
Mereka menilai, pembangunan gedung kampus enam lantai tersebut tidak memiliki izin resmi seperti IMB atau PBG, serta dokumen AMDAL dan AMDALALIN, yang merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan pembangunan berskala besar di wilayah perkotaan.
Ketua GEMMPAR Riau, Erlangga, menyebut bahwa aktivitas pembangunan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami meminta agar pembangunan kampus UNPRI di Pekanbaru segera dihentikan. Jika tidak, kami bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa serta penyegelan terhadap lokasi proyek,” tegas Erlangga kepada awak media, Minggu (26/10/2025).
Lebih lanjut, Erlangga mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Ia menilai, jika pembangunan tanpa izin dibiarkan, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kota.
“Kami meminta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait segera menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin, sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya menambahkan.
Aliansi menegaskan bahwa langkah mereka bukan bentuk penolakan terhadap dunia pendidikan, melainkan upaya menjaga supremasi hukum, keselamatan publik, dan kelestarian lingkungan.
Mereka juga berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan verifikasi izin pembangunan dan studi lingkungan terhadap proyek Kampus UNPRI tersebut.
Komentar
Posting Komentar