RIAU, SABTANEWS.COM - Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara memicu kepedulian dari berbagai pihak. DPK Rumbai PEKAT IB kota Pekanbaru menjadi salah satu organisasi yang bergerak cepat dengan mendirikan Posko dan aksi turun untuk penggalangan dana bagi korban banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra. kegiatan yang berlangsung penuh kepedulian tersebut, menggerakan Team media Patrolikriminal86 untuk turut mendukung Giat positif ini, Kaperwil Riau Patrolikriminal86 Ninna Progress bersama anggota Siti Aisyah Nasution dan pimred media jendela turut hadir Pada Jumat (05/12/2025) memberikan dukungan langsung. Kehadiran Kaperwil media itu menjadi dorongan moral bagi para DPK Rumbai Pekat IB sekaligus bentuk komitmen untuk ikut mengawal aksi Donasi untuk kemanusiaan dan instruksi langsung dari Direktur Media Patrolikriminal86.com Jasriadi, St , dan pimpinan redaksi Media Patrolikriminal86 " wawan "yang menyampaikan rasa prihatin untuk sem...
Kepada Yth Bapak Kapolda Riau,,!! Tangkap GUSTI RANDA HASIBUAN dan Tutup Gudang Penibunan BBM Ilegal Miliknya. Berlokasi Tidak Jauh Dari jln Lintas PT Torganda, Desa Kuala Beringin, Kabupaten Rohul
SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Tambusai yang tidak disebut namanya memberitahu kepada Awak Media bahwa ada Gudang yang dijadikan Penimbunan Minyak BBM Ilegal serta meberitahu nama pemilik Gudang Penimbunan Minyak BBM ilegal yang bernama 'Gusti Randa Hasibuan ' yang berada di wilayah kecamatan Tambusai Utara dekat jalan lintas Torganda Batang Kumu.
Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu terlihat santai'saja dengan bebas nya Gusti Randa Hasibuan menggeluti usaha BBM subsidi ilegal yang di pasok nya ke daerah perbatasan Padang lawas dan Padang lawas Utara daerah Torganda.
Dan ada juga di daerah DK IV jalan lintas Torganda Batang kumu langganan milik Gusti Randa Hasibuan ini diduga kebal hukum dan tidak gentar di publikasikan ucap nya saat di konfirmasi oleh awak media kami.
Sangat mengherankan Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu ini yang mana jelas Gusti Randa Hasibuan sudah melakukan bisnis usaha BBM subsidi ilegal yang telah melanggar undang undang migas sebagai berikut
Pelaku usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU Cipta Kerja) adalah dasar hukum untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Contoh penyalahgunaan: Tindakan yang termasuk penyalahgunaan antara lain adalah penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan penegakan hukum: Pemerintah tegas menindak no pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena membebani keuangan negara.
Pelaku usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU Cipta Kerja) adalah dasar hukum untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Contoh penyalahgunaan: Tindakan yang termasuk penyalahgunaan antara lain adalah penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan penegakan hukum: Pemerintah tegas menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena membebani keuangan negara. (Tim)
Komentar
Posting Komentar