Langsung ke konten utama

Kepada Yth Bapak Kapolda Riau,,!! Tangkap GUSTI RANDA HASIBUAN dan Tutup Gudang Penibunan BBM Ilegal Miliknya. Berlokasi Tidak Jauh Dari jln Lintas PT Torganda, Desa Kuala Beringin, Kabupaten Rohul

S ABTANEWS COM - ROHUL - Seorang warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau  Tambusai yang tidak disebut namanya memberitahu kepada Awak Media bahwa ada Gudang yang dijadikan Penimbunan Minyak BBM Ilegal serta meberitahu nama pemilik Gudang Penimbunan Minyak BBM ilegal yang bernama 'Gusti Randa Hasibuan ' yang berada di wilayah kecamatan Tambusai Utara dekat  jalan lintas Torganda Batang Kumu. Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu terlihat santai'saja dengan bebas nya Gusti Randa Hasibuan menggeluti usaha BBM subsidi ilegal yang di pasok nya ke daerah perbatasan Padang lawas dan Padang lawas Utara daerah Torganda. Dan ada juga di daerah DK IV jalan lintas Torganda Batang kumu langganan milik Gusti Randa Hasibuan ini diduga kebal hukum dan tidak gentar di publikasikan ucap nya saat di konfirmasi oleh awak media kami. Sangat mengherankan Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu ini yang mana je...

Kepada Yth Bapak Kapolda Riau,,!! Tangkap GUSTI RANDA HASIBUAN dan Tutup Gudang Penibunan BBM Ilegal Miliknya. Berlokasi Tidak Jauh Dari jln Lintas PT Torganda, Desa Kuala Beringin, Kabupaten Rohul

SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau  Tambusai yang tidak disebut namanya memberitahu kepada Awak Media bahwa ada Gudang yang dijadikan Penimbunan Minyak BBM Ilegal serta meberitahu nama pemilik Gudang Penimbunan Minyak BBM ilegal yang bernama 'Gusti Randa Hasibuan ' yang berada di wilayah kecamatan Tambusai Utara dekat  jalan lintas Torganda Batang Kumu.

Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu terlihat santai'saja dengan bebas nya Gusti Randa Hasibuan menggeluti usaha BBM subsidi ilegal yang di pasok nya ke daerah perbatasan Padang lawas dan Padang lawas Utara daerah Torganda.

Dan ada juga di daerah DK IV jalan lintas Torganda Batang kumu langganan milik Gusti Randa Hasibuan ini diduga kebal hukum dan tidak gentar di publikasikan ucap nya saat di konfirmasi oleh awak media kami.

Sangat mengherankan Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu ini yang mana jelas Gusti Randa Hasibuan sudah melakukan bisnis usaha BBM subsidi ilegal yang telah melanggar undang undang migas sebagai berikut 
Pelaku usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 
Pasal utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU Cipta Kerja) adalah dasar hukum untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Contoh penyalahgunaan: Tindakan yang termasuk penyalahgunaan antara lain adalah penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan penegakan hukum: Pemerintah tegas menindak no pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena membebani keuangan negara. 


Pelaku usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 
Pasal utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU Cipta Kerja) adalah dasar hukum untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Contoh penyalahgunaan: Tindakan yang termasuk penyalahgunaan antara lain adalah penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.  Tindakan penegakan hukum: Pemerintah tegas menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena membebani keuangan negara.

(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...