BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM – Usai prosesi penyambutan, agenda kunjungan kerja Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirkeswat), Adhayani Lubis, berlanjut dengan peninjauan fasilitas kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Didampingi Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang dan Kalapas Ike Rahmawati, Dirkeswat menyambangi langsung Klinik Passai pada Kamis (15/1/2026). Dalam kunjungannya, Adhayani Lubis mengapresiasi standar layanan Klinik Passai yang telah menyandang predikat sebagai Klinik Pratama. Ia menyisir satu per satu fasilitas medis yang tersedia, mulai dari area praktik dokter umum, poli gigi, ruang observasi, ruang penyimpanan obat, hingga ruang rawat inap. Tak hanya meninjau sarana fisik, Dirkeswat juga memberikan atensi khusus kepada sumber daya manusia yang bertugas. Ia memantau kinerja para Kader Kesehatan, yakni warga binaan terpilih yang telah memiliki sertifikasi khusus. Para kader ini dinilai sangat vital dalam membant...
SPBU 13.282.606 di Pekanbaru Pastikan Pelaksanaan SOP dengan Ketat, Bantah Keterlibatan dalam Pengisian BBM Pelangsir
SABTANEWS COM - PEKANBARU - SPBU 13.282.606 yang berlokasi di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa seluruh operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiun mereka telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pihak Pertamina. Pihak SPBU juga membantah keras keterlibatan dalam aktivitas pengisian BBM jenis solar oleh mobil pelangsir, 24/08/2024.
Dalam pernyataannya, manajemen SPBU 13.282.606 menjelaskan bahwa semua proses pengisian BBM di SPBU tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan barcode yang terdaftar. "Kami hanya mengisi BBM sesuai dengan barcode dan kapasitas tangki kendaraan. Tidak ada pengisian di luar kapasitas tangki, apalagi pengisian berulang kali untuk kendaraan yang sama," ujar perwakilan manajemen SPBU.
SPBU 13.282.606 juga telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh staf untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melarang keras pengisian di luar kapasitas tangki kendaraan. "Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang melanggar SOP, termasuk pengisian BBM untuk mobil pelangsir. Setiap pengisian diawasi dan kami selalu berusaha memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak," tambahnya.
Pihak SPBU juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian oleh mobil pelangsir dan selalu berusaha untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi rumor yang berkembang terkait dugaan keterlibatan SPBU dalam pengisian BBM secara tidak sah. SPBU 13.282.606 berkomitmen untuk terus menjalankan operasional mereka dengan integritas tinggi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan dengan cara yang sesuai aturan. (Edi)
Komentar
Posting Komentar