Berdalih Data Info Ortu Tidak Benar Kepsek SMKN.2 Bukittinggi Berbohong GARRI, Desak Kajati Sumbar Periksa Dana Bosnya

- Juni 05, 2025
advertise here


BUKIT TINGGI, SABTANEWS.COM -- Disaat Presiden Prabowo Subianto gencar melaksanakan sekolah gratis untuk rakyat Indonesia sebagaimana program visi misinya menekankan Asta Cita Pemerintahannya yang bersih dari korupsi lima tahun kedepan.

Sungguh aneh tapi nyata, oknum Kepsek SMKN.2 Bukittinggi saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya terkait uang komite yang di pungut dari orang tua siswa perbulan dengan modus kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di kemas dengan rapat komite dan wali murid. Konon katanya sumbangan tapi kenyataannya menjadi kewajiban bagi orang tua siswa.

Belum lagi, biaya seragam sekolah yang di bebankan kepada orang tua siswa SMKN.2 Bukittinggi yang wajib di beli di luar putih abu-abu dan Pramuka selebihnya. Seperti, Baju Praktek, Batik, olahraga muslim pihak sekolah yang menyediakan. Dengan menjual nama koperasi, sementara Koperasi Pewagai Negeri (KPN) hanya membidangi organisasi guru dan internal, tidak tertuang untuk berbisnis di sekolah dalam akta notaris maupun AD/ART KPN.

Dari penelusuran narasumber kami kepada orang tua siswa SMKN.2 Bukittinggi, yang enggan namanya di sebutkan ia mengatakan, bahwa sebagian orang tua siswa ada yang mengikuti rapat komite di sekolah (SMKN.2 Bukittinggi) sebagian lagi ada yang tidak hadir wajib setuju, kemudian di zaman Walikota Herman Safar uang komite bagi warga Bukittinggi tidak di bebankan, melainkan di tanggung APBD di sebut dananya Bantuan Keuangan Kota (BKK) ke Sekolah lalu bagi yang tidak ber Kartu Keluarga (KK) Bukittinggi di kenakan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) wajib bayar Rp.150.000./bulan dari orangtua siswa dan kami tidak perna di beritahu sampaikan kekurangan dana ini berakhir, alasannya gaji guru honor, kabarnya dana orang tua ini tidak di audit oleh BPK Ri.

Sambung orang tua lagi sebut saja namanya Upik samaran, ia  mengungkapkan kepada wartawan,  sekarang zaman  Walikota Bukittinggi Pak Ramlan, akan di kenakan lagi kepada orang tua siswa SMKN.2 Bukittinggi uang komite bagi yang tidak mempunyai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kami sangat di bebankan sekali pak dengan modus setiap tahun kekurangan dana BOS di sekolah, padahal kami memasukan anak sekolah di negeri untuk mengurangi beban biaya pendidikan ternyata mala menambah beban ekonomi imbuh dengah wajah sedih orang tua siswa.

Sementara Kepsek SMN.2 Bukittinggi Meri Desna mengatakan kepada wartawan via WhatsAppnya 081363315xxx  (04/06/25), Walaikum salam wr wb semoga semoga bapak sehat dan sukses dlm beraktivitas dan selalu  dlm lindungan Allah Aamin mohon maaf Pak apa yg bapak sampaikan datanya tidak benar terima kasih pak. 

Mohon maaf pak kalau lewat tlp dan wa saya tidak bisa menjelaskan karna titik dan koma bisa menjadi salah pengertian terima kasih pak. Ujar Kepsek SMKN.2 Bukittinggi kepada wartawan tanpa data perbandingan yang ia sajikan Berkila tanpa dasar.

Ketua Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Bidang Pencegahan Korupsi Hamrul Chan,SH kepada awak media mengatakan (05/06/25) bahwa apa yang sudah di canangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto tidak ada lagi beban biaya untuk orang tua siswa bagi anaknya yang sekolah di negeri, dana BOS dari Kemendikbud dan Ristek untuk SMKN.2 Bukittinggi Rp.1.700.000. persiswa x 1.636 orang siswa = Rp. 2.781.200.000. dengan jumlah siswa laki laki 438 orang Perempuan 1.150 orang Rombel 48 orang setiap tahun yang masuk kerekening bendahara sekolah, lalu di bagi dua persemester atau perenam bulan di akhir bulan Juni sudah mendapatkan dana Rp.1.390.600.000. Akhir di bulan November sekolah mengajukan ARKAS untuk semester ke dua  Rp.1.390.600.000. dana BOSP ini untuk kebutuhan sekolah, baik gaji Guru honor, Sarana dan Prasarana, PPDB, Langganan Daya dan Jasa, Ekstrakurikuler guru, ATK sekolah dan lain sebagainya ujar Ambrul Chan dengan rawut wajah tegasnya.

Tambahnya lagi (Ambrul Chan-red), dalam Permendikbuk Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang memungut komite silakan cari dana di luar sekolah bukan kepada orang tua siswa, kan ada CSR atau donatur modus sumbangan tapi kewajiban. Ini sudah perbuatan melanggar hukum (PMH) Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar. Yang seperti ini kategori merusak Asta Cita presiden Prabowo.

Penjualan baju seragam sekolah sudah di atur dalam Permendikbuk Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, dengan modus sekolah membuat hak paten sehingga seragam tersebut tidak dapat di beli di pasaran, mau tidak jual nama koperasi, fungsi koperasi mengurus persatuan guru internal.

Kami (GARRI) Minta ibu Kajati Sumbar usut sampai tuntas uang haram komite dan uang seragam siswa siapa saja yang menikmatinya, kalau perlu penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat lakukan audit investigasi ke Bank Nagari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai pengelola uang komite yang di deposito oleh SMKN.2 Bukittinggi ujar Ambrul Chan dengan tegas membuka tabir kotor ini.

Tim

Advertisement advertise here