Diduga Kebal Hukum Gudang Mafia BBM Ilegal di Banjar IXX, Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Satgas Anti Penyalah Gunaan BBM Subsidi Harapkan APH Bertindak

- Mei 16, 2025
advertise here
SABTANEWS COM - ROHIL - Tim investigasi media Sabta news sa'at turun kelapangan untuk melihat informasi gudang BBM ilegal diduga milik inisial N dan M ternyata informasi yang kami terima benar adanya.

Tim investigasi Satgas Anti penyalahgunaan BBM Bersubsidi mengharapkan APH Wikum Rohil Kapolres Rohil AKBP Imam Syahroni dan Kapolda Riau Irjen pol Hery Heryawan, segera tindak tegas pemilik gudang BBM ilegal inisial N dan M, yangmana telah melanggar undang undang migas yang telah diatur oleh pemerintah dalam penggunaan subsidi agar tepat sasaran.

Adapun hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah sebagai berikut" setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan/BBM subsidi dapat di pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.

Tim investigasi awak media dan tim satgas penyalahgunaan BBM bersubsidi desak Kapolri untuk perintahkan anggota polri untuk tegakkan hukum sesuai UU yang mengatur tentang BBM subsidi adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini juga diatur lebih lanjut dalam UU No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011, yang menetapkan kuota BBM bersubsidi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Tindak tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM tutup tim investigasi Ridwan rumahorbo dan rekan sa'at menyampaikan informasi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang mempunyai gudang BBM ilegal kepada wartawan. (Irwan Efendi Hasibuan)
Advertisement advertise here