PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencana pelaksanaan assessment atau open bidding untuk jabatan kepala SMA dan SMK negeri di Riau kini menuai kritik tajam. Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sri Pekanbaru, Maulana Ikhsan, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau agar membatalkan rencana tersebut, karena dinilai bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Kalau mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kepala sekolah bukan jabatan struktural yang bisa dilelang. Itu tugas tambahan bagi guru yang telah lulus diklat dan uji kompetensi. Jadi kalau dipaksakan, jelas menyalahi aturan,” tegas Maulana di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025). Maulana juga meminta Penjabat (Plt) Gubernur Riau Sofyan Fransyata Hariyanto (S.F. Hariyanto) untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Riau guna meminta penjelasan resmi te...
SABTANEWS COM - DAIRI - Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu merespons cepat pemberitaan tentang delapan orang perangkat Desa Kuta Tegah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa Marsana Simamora.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Rabu (27/3/2024).
“Agar tidak ada keresahan di masyarakat, Bapak Bupati Eddy Berutu sudah instruksikan kami untuk menjadi mediator dalam permasalahan dan sudah kami tindaklanjuti melalui mediasi sebanyak dua kali. Pesan dari Bapak Bupati agar Pemkab Dairi melalui Dinas PMD hadir dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.
Disampaikan Simon, pemberian SP oleh Kepala Desa Kuta Tengah disebabkan adanya anggapan bahwa kedelapan perangkat desa tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik sehingga meresahkan masyarakat tertentu.
Sebelumnya, kata Simon Tonny, Kepala Desa Kuta Tengah juga telah memberikan surat tembusan kepada Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat. Atas dasar tersebut, pihak kecamatan juga telah beberapa kali melakukan mediasi antara Kepala Desa Kuta Tengah dan perangkatnya.
“Hari ini kita juga akan lakukan pertemuan kembali di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Oleh Bapak Bupati, kami ditugaskan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Nantinya, lanjut Simon Tonny, mediasi akan dilakukan berasaskan Peraturan Daaerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang sudah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2019, dan didukung Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
“Kita akan klarifikasi apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada, sehingga kita dapat memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun. Atas kejadian ini, Pak Bupati kembali menegaskan agar kepala desa, PNS, dan aparat desa harus bekerja profesional dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat, artinya tunduk pada peraturan/ketentuan dan standar praktik pada profesi masing-masing, cakap dalam melaksanakan tugas, memliki pengetahuan tentang pekerjaan dan tugas yang diembam” katanya. (Gandali)
Komentar
Posting Komentar