Pola Konfirmasi ke Sekolah Dipertanyakan, Media Tekankan Pers Bukan Penegak Hukum
PEKANBARU SABTANEWS.COM , -- Sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Kabupaten Kampar mengakui telah menerima surat konfirmasi terkait penggunaan anggaran sekolah dari sebuah media yang mengatasnamakan perwakilan luar Provinsi Riau. Surat tersebut diterima secara terpisah oleh beberapa kepala sekolah dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah media lokal di Riau melakukan analisa awal terhadap isi dan redaksi surat konfirmasi yang beredar. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan bahwa sebagian narasi dalam surat tersebut tidak mencerminkan pola kerja jurnalistik pada umumnya, melainkan lebih menyerupai gaya surat permintaan klarifikasi yang lazim digunakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Padahal, dalam praktik pers nasional, fungsi jurnalistik dan fungsi LSM merupakan dua ranah yang berbeda. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah. Sementara itu, LSM memiliki mekanisme dan pendekatan advokasi tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan kerja jurnalistik.
Sejumlah kalangan pers menilai, pencampuran gaya dan pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah publik, sekaligus berisiko mencederai profesionalisme pers itu sendiri. Terlebih, Dewan Pers secara tegas menegaskan larangan praktik rangkap fungsi dalam dunia pers, termasuk keterlibatan wartawan atau pengelola media dalam aktivitas non-jurnalistik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Media juga menekankan bahwa surat konfirmasi jurnalistik semestinya bersifat netral, tidak menghakimi, dan tidak memuat kesimpulan pidana sebelum adanya hasil audit atau keputusan dari lembaga berwenang. Penegakan hukum dan penentuan ada atau tidaknya kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan media.
Dalam konteks ini, media memandang penting untuk memisahkan secara tegas antara substansi pengelolaan anggaran sekolah dengan cara kerja pihak-pihak yang mengatasnamakan pers. Upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik, namun harus dilakukan dengan cara yang profesional, beretika, dan sesuai dengan koridor hukum pers.
Media menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri pada posisi objektif, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus mengajak seluruh insan pers untuk menjaga marwah jurnalistik agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan cara-cara yang berpotensi merugikan dunia pendidikan maupun profesi pers itu sendiri.

Komentar
Posting Komentar