Hal tersebut dalam rangka operasi rutin yang digelar pada Sabtu (10/1/2026) malam, polisi mengamankan sepasang pria dan wanita beserta barang bukti narkotika.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, menyusul informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochammad Jacub N. Kamaru, mengatakan operasi itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal rawan.l
“Tim menerima informasi adanya bandar yang sedang bertransaksi. Setelah dilakukan penyisiran, anggota mendapati dua orang sesuai ciri yang dilaporkan sedang duduk di atas sepeda motor,” kata Kompol Jacub, Minggu (11/1/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni BA alias Naim (25) dan AH alias Ardha (19). Keduanya diketahui merupakan pasangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Tak hanya itu, petugas juga menyita setengah butir pil ekstasi yang dibungkus tisu serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Barang bukti sabu, pil ekstasi, serta uang tunai berhasil diamankan dari tangan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pangeran Hidayat.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Usai penangkapan, keduanya langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara ini dua orang diamankan. Perannya masih kita dalami dan pengembangan terus dilakukan,” tegas Kompol Jacub.
Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi rutin dan penggerebekan di titik-titik rawan narkoba guna menekan peredaran barang haram di Kota Pekanbaru.***

Komentar
Posting Komentar