Diduga Dinas PUPR Siak Lakukan Pembohongan Publik, Pengaspalan Jalan Lubuk Miyam Koto Gasib Tidak Sesuai Spek Hingga Bisa Dilebur Dengan Jari Tangan

SABTANEWS COM - SIAK - Aliansi Mahasiswa Siak akan terus mendorong persoalan terkait atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Monopoli Proyek di Kabupaten siak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Kejagung RI di Jakarta.

Pasalnya hal ini menimbulkan sebuah Kecurigaan, sebab Satu perusahaan atas nama PT. Binakarya Abadi Selaras, mendapatkan dua Proyek sekaligus dalam waktu yang bersamaan Pengerjaannya, yaitu Proyek Peningkatan Jalan Siak-Tumang dengan Nilai 9,2 Milyar Rupiah dan Peningkatan Jalan Lubuk Miam Koto Gasib dengan Nilai Kontrak 7,1 Milyar rupiah. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan, adanya aktor intelektual melakukan peran yang diduga suami Bupati Siak Triono Dul Hakim dan kontraktor inisial (BW) terhadap Penyelenggara lelang proyek Kabuaten Siak. 

Tentunya Aliansi Mahasiswa Siak akan terus berkordinasi dengan ahli dibidang persyaratan lelang yang didukungan tenaga teknis dan ahli dibidang kontruksi dll, yang mengacu kepada aturan UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan bina Marga PUPR revisi 2018/202 SNI (Standar Nasional Indonesia).

"Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Siak mendesak pemeriksaan terhadap Bupati Siak Afni Zulkifli sebagai Penanggung Jawab anggaran, Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak Ardi Irfandi sebagai Pengguna anggaran serta kepada Pihak Kontraktor PT. Binakarya Abadi Selaras, agar segera Periksa oleh KEJATI Riau didepan kantor Kejaksaan Tinggi Riau di jalan jenderal Sudirman, Pekanbaru."

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Aliansi Mahasiswa Siak) pada Rabu 11 Maret 2026, sebanyak lima orang Perwakilan dari mahasiswa yang memasuki kantor Kejati Riau, yang bertujuan untuk membuat laporan secara Resmi yang didampingi beberapa Awak Media. 

Surat yang disampaikan secara Resmi kepada Kejati Riau yang berisi beberapa point tuntutan dan mendesak Kejati Riau untuk segera melakukan Penyelidikan Dengan Pernyataan :

Dengan datangnya surat ini, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Siak menyampaikan surat pernyataan, sikap Pengaduan Masyarakat kepada kepala Kejati Riau dan jajaran. Dimana telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Potensi kerugian negara berkisar Milyaran Rupiah, di Dinas PU TARUKIM Kabupaten Siak, sebagai Pemenang Tender Proyek yaitu PT. Binakarya Abadi Selaras, Tanggal Kotrak 8 Agustus 2025, atas Pengerjaan Rekonsturksi Peningkatan jalan Poros Dusun Lubuk Miyam kecamatan Koto gasib Kabupaten siak dengan nilai 7,1 Milyar rupiah. Serah terima pekerjaan oleh dinas PU TARUKIM Kabupaten Siak dalam waktu 120 hari. 

Dari hasil temuan tim investigasi di lapangan disertai dengan berdasarkan bukti yang menunjukan bahwa diduga kualitas pengaspala tidak memiliki mutu hingga standar proporsi agregat aspal. Hal ini di buktikan bahwa aspal jalan tersebut dapat di tarik atau dikupas sehingga bisa dilebur hanya menggunakan jari tangan tanpa alat bantu apapun serta hal ini di buktikan dalam video investigasi temuan di lapangan.  Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan bina Marga PUPR revisi 2018/202 SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sementara itu, Pihak Kejati Riau dalam Nuansa Bulan Ramadhan, menekankan lewat beberapa perwakilan mahasiswa agar tetap semangat dan menjaga idealisme pergerakan dalam menyampaikan sebuah aspirasi, untuk  pernyataan sikapnya melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kejati Riau agar segera kita tindak lanjuti. 

Kami menyambut baik dengan tangan terbuka jika mahasiswa memberikan bukti-bukti pendukung terkait pernyataan sikap tersebut.

"Silakan sampaikan ke PTSP Kejati, jika ada bukti, silakan lampirkan," ungkapnya. 

Setelah selesai Menyampaikan Laporan Ke PTSP Kejati Riau, Mahasiswa Dengan tertib keluar dari Kantor Kejati Riau dan membubarkan diri.

Tidak Sampai di situ saja, Aliansi Mahasiswa Siak akan berkordinasi dengan teman teman pergerakan Mahasiswa yang ada dijakarta untuk melaporkan hal ini kepada Kejagung RI dan KPK RI di jakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Martian menurutnya, "beliau sudah berkoordinasi dengan teman-teman mahasiswa di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membawa dugaan tipikor ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan meminta ke Kejagung RI untuk mendorong jajaran KPK untuk melakukan Pemeriksaan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," tutupnya.

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Ketua DPC GRIB JAYA Dapat Pujian dari Ketua DPD Saat Acara Buka Bersama

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Surat Mutasi Cacat Administrasi Bahkan Tanggapan JONFIKAR ILHAM, Kabid SD Disdikpora Rohul Diduga Tidak Berdasar Bahkan Terkesan Pembodohan Publik

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Direktur jasriadi,ST,PT Jas gemilang Nusantara bagi takjil' dan buka puasa bersama Tim Media Patrolikriminal8