Ida menyebut, keputusan pemberhentian tersebut disampaikan atas nama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Namun ia menegaskan, pencopotan dirinya tidak dilandasi penilaian kinerja selama menjabat sebagai direktur.
“Keputusan itu berlaku hari ini dan disampaikan dalam RUPS-LB. Saya diberhentikan bukan karena kinerja, melainkan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika saya sampaikan bantahan,” ujar Ida kepada wartawan usai rapat.
Dalam RUPS-LB tersebut, Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rachmat. Menurut Ida, pihak Pemprov menyampaikan alasan pemberhentian berkaitan dengan dugaan permasalahan hukum serta isu rangkap jabatan.
Ida menjelaskan, tuduhan tersebut telah dibantah dengan dokumen resmi yang disampaikan secara terbuka dalam forum rapat. Namun, ia mengklaim tidak ada tanggapan lanjutan dari pihak yang menyampaikan alasan pemberhentian.
“Mereka hanya menyampaikan bahwa surat pemberhentian berasal dari Plt Gubernur. Ketika kami tunjukkan bukti bantahan, tidak ada penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Selain substansi alasan pemberhentian, Ida juga menyoroti proses dan legalitas pelaksanaan RUPS-LB. Ia menyebut mekanisme rapat dan kewenangan pengambil keputusan masih perlu diuji secara hukum.
Atas dasar tersebut, Ida menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menguji keabsahan keputusan pemberhentian serta proses RUPS-LB yang digelar.

Komentar
Posting Komentar