TAJUK RENCANA
oleh Redaksi
ilustrasi
Defisit APBD Provinsi Riau yang menembus Rp 3,5 triliun terdiri dari defisit anggaran Rp 1,3 triliun dan tunda bayar sebesar Rp 2,2 triliun ini bukan sekadar kegagalan teknokratis dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia merupakan indikasi serius kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional terhadap hak dasar warga, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Ketika anggaran tersendat dan layanan publik terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka fiskal, melainkan amanat konstitusi.
Jika masih ingat dengan pernyataan mantan Gubernur Riau, Syamsuar, dalam debat publik menjadi alarm keras. Ia menegaskan bahwa defisit sebesar ini belum pernah terjadi pada masa gubernur – gubernur sebelumnya dan justru muncul pada masa transisi pemerintahan. Fakta ini bukan sekadar perbandingan politik, melainkan indikator serius kegagalan tata kelola keuangan daerah yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Anggaran Bukan Sekadar Kebijakan, Tapi Perintah Konstitusi
Konstitusi tidak memberi ruang tafsir longgar dalam pemenuhan hak dasar rakyat.
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara tegas memerintahkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD. Ketentuan ini bukan target politis yang bisa dinegosiasikan saat defisit, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi dalam kondisi apa pun.
Demikian pula Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan. Jika defisit APBD menyebabkan layanan kesehatan terganggu, maka yang terjadi bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Defisit, Tata Kelola, dan Alarm Penegakan Hukum
Persoalan defisit APBD Riau juga tidak dapat dilepaskan dari isu integritas pengelolaan anggaran. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau yang menjerat kepala daerah dan sejumlah pejabat, disertai penyitaan uang tunai, menunjukkan bahwa persoalan anggaran daerah telah memasuki wilayah akuntabilitas hukum.
KPK memang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa OTT tersebut berawal dari defisit APBD. Namun fakta penegakan hukum ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola keuangan daerah tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Ketika perencanaan keliru, belanja tak terkendali, dan pengawasan lemah, defisit bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga membuka ruang penyimpangan kebijakan.
Dalam konteks negara hukum, kondisi semacam ini tidak hanya menuntut evaluasi administratif, tetapi membuka ruang pertanggungjawaban hukum** atas kebijakan anggaran yang merugikan hak dasar rakyat.
UU Keuangan Negara: Tertib, Taat, dan Bertanggung Jawab
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Defisit besar yang berdampak langsung pada layanan dasar memunculkan pertanyaan serius: di mana prinsip kehati-hatian itu dijalankan?
Lebih jauh, Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan agar APBD disusun secara berimbang dan berkelanjutan. Jika asumsi pendapatan keliru dan belanja tidak terkendali sejak tahap perencanaan, maka asas keberlanjutan telah dilanggar sejak awal.
Rakyat Berhak Menggugat Negara
Indonesia adalah negara hukum. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah wajib dapat diuji secara hukum. UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN memberikan legal standing kepada warga negara untuk menggugat kebijakan atau tindakan pemerintah yang merugikan kepentingan publik.
Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan terganggu akibat defisit, rakyat tidak hanya berhak bertanya dan menuntut penjelasan, tetapi juga berhak menggugat Negara
BPK Harus Audit Terbuka, Bukan Sekadar Administratif
Kondisi defisit Rp 3 triliun lebih ini wajib diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya audit administratif, tetapi audit yang:
" Mengungkap penyebab struktural defisit
" Menelusuri asumsi pendapatan yang keliru
" Membuka kewajiban tunda bayar dan komitmen anggaran masa lalu
" Menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik
Transparansi adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik.
KPK Harus Turun: Telusuri Apa di Balik Defisit
Lebih dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diam. Defisit sebesar ini patut dicurigai bukan semata kesalahan teknis, tetapi indikasi masalah tata kelola, termasuk:
" Perencanaan anggaran yang tidak realistis
" Belanja besar tanpa mitigasi risiko
" Potensi konflik kepentingan
" Hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan
KPK perlu menelusuri apa yang terjadi di balik defisit APBD Riau, karena setiap rupiah anggaran publik adalah uang rakyat.
Penutup
Defisit APBD Riau bukan sekadar persoalan kas daerah. Ia adalah persoalan tanggung jawab konstitusional negara. Ketika pendidikan dan kesehatan terganggu, negara telah lalai menjalankan kewajibannya.
Dalam negara hukum, kelalaian bukan untuk dimaklumi, tetapi untuk dipertanggungjawabkan.
" Rakyat berhak tahu.
" Rakyat berhak menilai.
" Dan rakyat berhak menggugat.
Catatan Redaksi
Memasuki tahun 2026, redaksi memandang perlu menyampaikan catatan reflektif bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya keluar dari tekanan fiskal dan defisit anggaran yang terjadi. Situasi ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Publik berharap setiap kebijakan strategis, termasuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dilakukan dengan mengedepankan kapasitas, profesionalisme, dan rekam jejak aparatur, sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif terhadap tantangan ekonomi daerah.
Harapan masyarakat juga tertuju kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk memimpin proses pemulihan ekonomi daerah. Dengan pengalaman panjang di birokrasi pemerintahan, publik menilai terdapat modal pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk memperkuat penataan pengelolaan keuangan daerah secara lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Namun harapan tersebut tidak menghapus tuntutan akuntabilitas. Pemulihan ekonomi Riau harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dasar rakyat dan prinsip negara hukum. Keberhasilan daerah pada akhirnya diukur dari terjaminnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak bagi seluruh warga.
Tahun 2026 diharapkan menjadi titik penguatan tata kelola pemerintahan di Riau, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat dan mendorong pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan.**

Komentar
Posting Komentar