SABTANEWS COM - KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa kebijakan mengenai relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menjadi narasumber dalam diskusi daring (webinar) yang diselenggarakan oleh Riau Research Center (RRC), Senin (5/1/2026) malam. Diskusi bertajuk "Di Balik Relokasi TNTN ke Cerenti, Untuk Siapa dan Demi Apa?" ini menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar lintas sektor.
Dalam penjelasannya, Suhardiman menekankan posisi Pemkab Kuansing sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh instruksi Presiden dan tim teknis terkait.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami harus tegak lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo dan Tim PKH. Semua kewenangan terkait masalah pertanahan, baik izin maupun peruntukannya, berada di bawah komando pemerintah pusat," ujar Suhardiman.
Meski tunduk pada aturan pusat, Bupati Suhardiman tetap mempersilakan berbagai elemen masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi mereka sesuai dengan kapasitas masing-masing.Ia mendorong agar masyarakat maupun pihak terkait menempuh mekanisme yang tersedia untuk memperjelas kondisi di lapangan.
"Silakan semua elemen berjuang dan menyalurkan aspirasinya melalui mekanisme yang ada, seperti melalui DPRD kabupaten, provinsi, bahkan DPR RI," tambahnya.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Sadrianto ini menjadi wadah serap aspirasi bagi para tokoh dan akademisi. Tercatat sejumlah nama hadir memberikan masukan, di antaranya Alfitra Salam, Anggota DPRD Kuansing Mairizaldi, Anggota DPRD Riau Zulhendri, Ruslan Datuk Panglimo Bungsu, Staf Ahli Gubri Sardison dan Prof. Dr. Elfita Yohana.
Sepanjang diskusi, para tokoh menyampaikan beragam masukan kritis dan konstruktif terkait dampak serta urgensi rencana relokasi TNTN bagi masyarakat lokal, khususnya di wilayah Cerenti. (Red)
Komentar
Posting Komentar