TAPUT (SUMUT), SABTANEWS.COM – Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya meninjau upaya percepatan pembukaan akses jalan Tarutung–Simpang Rampah–Sibolga yang tertutup longsor sejak beberapa hari terakhir. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel dan unsur terkait bekerja optimal di titik-titik kritis. Satgas Yonzipur 1/DD Kodam I/BB bersama BBPJN, BBWS, dan Dinas PU Sumut mengerahkan 10 unit alat berat untuk pembersihan material. Pada Sabtu (6/12/2025), tim berhasil menuntaskan pembersihan di 11 titik longsor dan membuka akses sepanjang dua kilometer. Secara keseluruhan, dalam 10 hari terakhir petugas telah membuka 42 kilometer ruas jalan dan kini mencapai perbatasan Tapanuli Utara–Tapanuli Tengah. Total 49 titik longsor berhasil dibersihkan, meski beberapa titik masih dinilai rawan dan membutuhkan penanganan lebih lanjut. Di tengah pembukaan jalan, satgas juga melakukan evakuasi kemanusiaan. Sebanyak 13 jenazah ditemukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ad...
SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Dunia pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dari SMP Negeri 002 Doloksanggul yang berlokasi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.
Komite sekolah yang diketuai Jaendar Purba disebut-sebut membuka penjualan seragam olahraga khusus bagi siswa baru dengan harga Rp 200.000 per set. Informasi ini memicu keresahan para orang tua murid. Pasalnya, selain harga dinilai terlalu tinggi, kewajiban membeli seragam melalui jalur komite juga dianggap menyalahi aturan.
“Seharusnya sekolah tidak ikut campur dalam pengadaan seragam. Kami sebagai orang tua merasa berat jika dipaksa membeli di sekolah. Padahal di pasar harganya bisa lebih murah,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Regulasi nasional sebenarnya sudah tegas melarang sekolah maupun komite memperjualbelikan seragam. Namun dalam praktiknya, aturan ini kerap diabaikan. Bagi para pengamat pendidikan, kasus di Doloksanggul bukanlah hal baru, melainkan pola lama yang terus berulang.
Penjualan seragam di sekolah negeri jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan pemerintah maupun peraturan menteri:
PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010
Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di sekolah.
Pasal 198: Komite sekolah dilarang melakukan kegiatan serupa. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 12 ayat (1): Pengadaan seragam adalah hak dan tanggung jawab orang tua.
Pasal 12 ayat (2): Sekolah atau pemerintah hanya boleh membantu siswa kurang mampu, bukan menjual apalagi mewajibkan. Pasal 13: Sekolah dilarang memaksa orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dengan dasar hukum tersebut, dugaan pungli seragam di SMPN 002 Doloksanggul? (H.S)
Komentar
Posting Komentar