Gubernur Riau Layak Ganti Kepala UPT 3 PUPR Riau, Pengerjaan Pemeliharaan Jalan Pelitung , Sepahat - Sei Pakning Bengkalis Diduga Tidak Transfaran

- Mei 01, 2025
advertise here

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Heri Ikhsan, ST, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan tidak terlaksananya proyek preservasi atau pemeliharaan jalan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah pada tahun 2024. Konfirmasi dilakukan oleh Detik86.com melalui WhatsApp pada Kamis (1/5/2025), namun tidak mendapat tanggapan.

Pantauan langsung media di lokasi proyek, tepatnya di ruas Jalan Pelitung menuju batas Kabupaten Bengkalis hingga Sepahat dan Sei Pakning KM 130, menunjukkan kondisi jalan masih banyak mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang besar yang mengancam keselamatan pengguna jalan bahkan harus ditutup secara swadaya oleh warga menggunakan ban bekas.

“Kami kecewa, setiap tahun kami dengar anggaran preservasi jalan mencapai puluhan miliar, tapi kondisi jalan tetap rusak seperti ini. Sudah banyak kecelakaan terjadi karena jalan berlubang,” ungkap seorang warga setempat.

Warga juga mengingatkan pengguna jalan untuk berhati-hati, terutama saat musim hujan karena lubang-lubang tersebut kerap tertutup genangan air.

Mereka berharap Gubernur Riau turun tangan dan memerintahkan Dinas PUPR serta UPT 3 segera memperbaiki ruas jalan tersebut sebelum jatuh korban lebih banyak, kalau bisa diganti aja kepala UPT 3 PUPR Provinsi Riau tersebut, ujar warga.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI), Martin, turut angkat bicara. Ia menilai pelaksanaan proyek preservasi jalan oleh UPT 3 PUPR Riau tidak transparan dan sarat dugaan penyimpangan.

Dan kita sangat setuju keluhan masyarakat tersebut yang mengatakan, bila perlu kepala Dinas PUPR Provinsi Riau dan Kepala UPT 3 PUPR Provinsi Riau tersebut segera diganti, karena tidak bisa menyelesaikan tugas dan tanggungjawab nya terhadap pelaksanaan kegiatan preservasi dan pemeliharaan jalan tersebut.

“Kami telah mengajukan permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau untuk memperoleh data pelaksanaan proyek tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Martin.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini proses sidang masih berjalan di KIP Riau, namun pada sidang perdana, perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Dinas PUPR tidak hadir. Sidang lanjutan masih dijadwalkan dua kali lagi. Jika ketidakhadiran berlanjut, Martin menyerahkan keputusan kepada KIP Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT 3 PUPR Riau belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apapun.

Penulis: Hadi Zega

Advertisement advertise here