Sukamantri Siap Dibenahi, PT HRL Targetkan Launching Tahap Pertama Juni 2025


BOGOR, SABTANEWS.COM -+ Terletak di kaki Gunung Salak dan berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bumi Perkemahan Sukamantri menyimpan potensi besar sebagai pusat kegiatan alam terbuka, edukasi lingkungan, dan destinasi wisata berbasis ekowisata. Namun, hingga kini, perhatian dari pemerintah daerah dinilai masih minim.

Pantauan awak media pada Sabtu (19/4) menunjukkan bahwa meskipun pengelolaan telah dipercayakan kepada pihak swasta, yakni PT Halimun Rimba Lestari (HRL), sejumlah aspek mendasar masih belum tersentuh secara maksimal. Fasilitas dasar seperti toilet, sumber air bersih, area berkumpul, serta jalur hiking masih perlu perbaikan signifikan. Selain itu, akses menuju lokasi pun cukup menantang, terutama saat musim hujan.

“Kami melihat antusiasme masyarakat untuk berkemah dan belajar di alam masih tinggi, tapi fasilitas belum memadai. Jika pemerintah ikut turun tangan, tempat ini bisa jauh lebih berkembang,” ujar Rina, pegiat komunitas alam di Bogor.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengunjung, tapi juga pada masa depan pendidikan lingkungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Banyak sekolah, komunitas pencinta alam, hingga pelaku UMKM yang berharap pada keberlangsungan dan peningkatan kualitas kawasan Sukamantri.

Pemerintah daerah diharapkan bisa bersinergi dengan pihak pengelola dan masyarakat sekitar untuk mendorong Sukamantri menjadi destinasi unggulan berbasis ekowisata dan pendidikan luar ruang. Dengan perencanaan yang matang, Sukamantri bisa menjadi pusat pelestarian lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

PT Halimun Rimba Lestari sendiri telah memiliki izin berusaha berbasis risiko dengan nomor: 91200095017610002, yang diterbitkan pada 30 September 2024 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait isu negatif yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan penebangan pohon untuk pembangunan villa resort, Camat Tamansari Yudi Hartono memberikan klarifikasi resmi.

“Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon di wilayah Bumi Perkemahan Sukamantri dengan melakukan pengecekan lapangan bersama pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” ujar Yudi.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Yudi menjelaskan dua poin penting:

1. Tidak ada penebangan pohon hidup di area tersebut. Kegiatan yang dilakukan adalah pemotongan batang pohon yang telah tumbang secara alami dan dalam kondisi lapuk. Potongan kayu tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari kawasan taman nasional, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

2. Pengelolaan Sukamantri saat ini berada di bawah PT HRL, yang tengah melakukan pembenahan area dan pembangunan sarana prasarana wisata guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. Dalam proses pelaksanaannya, pengelola juga menggandeng Pemerintah Desa Sukamantri untuk memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.

Menanggapi isu yang beredar, Tryatmoko selaku pengawas lapangan PT HRL menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. “Sempat ada kunjungan dari Muspika—Camat, Kapolsek, Danramil (diwakilkan oleh Babinsa)—pada Selasa (14/4). Kami klarifikasi secara langsung dan mereka memahami bahwa pembangunan yang dilakukan adalah bagian dari revitalisasi tahap pertama,” jelasnya.

Pihak pengelola menargetkan launching tahap pertama pada bulan Juni 2025, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengembangan tahap berikutnya.

(RedaksiTim)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP