SABTANEWS COM - INHIL - Sesi tanya jawab bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat, mengawali penilaian Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi KPK RI. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (25/11) ini , merupakan penilaian inti oleh Tim Penilai dari Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil. Tahapan demi tahapan dilalui, akhirnya Desa Sungai Intan berhasil meraih nilai 90,00 dengan predikat AA/Istimewa. Sebuah prestasi yang mendapat apresiasi dari Bupati Inhil Herman, terhadap kinerja Pemerintah Desa Sungai Intan. Capaian tersebut, diharapkan Bupati tidak hanya sebatas menyediakan administrasi saja, melainkan adanya aksi nyata. “Kita akan wujudkan dalam bentuk program-program aksi, yang pelaksanaannya akan dipastikan oleh Inspektorat daerah dan OPD terkait,” kata Bupati Inhil Herman yang mengikuti kegiatan secara virtual. Akumulasi nilai yang diraih Desa Sungai Intan, ial...
Kapolres Rohil Di Minta Tindak Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar Yang Berlokasi Sekitar Jambatan Kembar Ujung Tanjung informasi Diduga Milik Antokahilfah Dalu Dalu
SABTANEWS COM - ROHIL - Sebuah Gudang Diduga tempat penimbunan BBM pertalite dan solar tertutup pagar Seng terpantau disamping sebuah rumah makan di jalan Lintas Riau, Sumatera Utara, yang tidak jauh dari jambatan kembar Ujung Tanjung, tepatnya di kepenghuluan Ujung Tanjung,Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Hal ini terpantau pada Hari Sabtu Tanggal 21/04 /2025.
sesampainya awak media ini didepan pintu gudang tersebut terpantau terdapat pos penjagaan. Lalu awak media menjumpai salah satu penjaga pintu gudang dan saat ditanya tentang kepemilikan gudang tersebut, penjaga gudang mengatakan bahwa Anto Kholipah yang punya bang, tinggal nya di Rokan Hulu (Rohul).
Dan tidak sampai disitu awak media mencoba sambangi salah satu warga kepenghuluan Ujung Tanjung,. yang namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini.
Namun sesampainya awak media ini lalu berbincang - bincang tentang dugaan gudang penimbunan BBM tersebut, dengan kilas pertanyaan dari awak media "Setau bapak apakah pernah mobil tengki BBM merah putih yang masuk ke dalam gudang ini? "lalu bapak yang paruh baya itu mengatakan dengan singkat, "pernah bang" pungkasnya.
Untuk lebih jelasnya kembali awak media ini mencoba menghubungi melalui WhatsApp ke orang yang diduga pemilik gudang tersebut (Anto Kholipah) dengan harapan supaya bisa dapat keterangan untuk dijadikan tayangan berita berimbang dan akurat," namun sangat disayangkan pada saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media online sabtanews.com melalui pesan WhatsApp tidak ada balasan hingga berita ini di terbitkan.
Selanjutnya dapat dihimpun dari Informasi oleh salah satu awak media onlaine sabtanews.com degan tegas mengatakan, "meminta kepada bapak Kapolres Rohil menindak dan menutup gudang tersebuth" harapnya.
Jelas sekali semua pihak tau, bahwa BBM jenis Pertalite itu adalah sengaja di subsidi oleh pemerintah agar tetap ke masyarakat, namun kenapa bisa didapati gudang penimbunan itu di Wilkum Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir sehingga berlangsung dengan aman?. Setiap perbuatan melawan hukum adalah tentunya pekerjaan rumah ( PR ) bagi semua APH sesuai perundang undangan di Negara kesatuan Republik Indonesia ini,"
namu kenapa tidak ada penindakan?. Sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan negara.
"Selain penindakan Hukum, upaya mitigasi sangat perlu dioptimalkan, agar masalahnya tidak berlarut-larut. Misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir. Tujuan agar BBM yang bersubsidi benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat sasaran," pungkasnya.
Dasar hukum yang berlandaskan Undang - undang cukup jelas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 junto 56 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkatan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat di pidana penjara paling tinggi 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp.60.000.000 (enam puluh meliar rupiah).
"Jadi kita berharap hukum berdasarkan undang - undang tersebut harus di tegakan," tegasnya.
(Tim)
Komentar
Posting Komentar