Terbukti Bersalah, Kejari Kudus Menetapkan Kadisnaker Perinkop dan UKM Bersama Kontraktor Sebagai Tersangka


KUDUS, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kejari juga telah melakukan penahanan terhadap Rini sejak Selasa, 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Rini Kartika Hadi Ahmawati diduga terlibat dalam konspirasi pengondisian proyek yang merugikan negara hingga Rp. 5,29 miliar.

Rini tidak sendirian. Selain dirinya, seorang kontraktor berinisial SK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada empat orang yang dijerat hukum terkait kasus ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan, bahwa dalam proyek SIHT, Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Ia justru menyerahkan seluruh proses kepada konsultan proyek tanpa melakukan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang PPK.

Lebih dari itu, penyidikan mengungkap adanya komunikasi dan kesepakatan tersembunyi antara Rini dan kontraktor SK.

“Ada indikasi kuat bahwa mereka telah berkomunikasi dan bersepakat dalam pembagian keuntungan dari proyek ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Henri menambahkan, bahwa pelanggaran dalam proyek SIHT tidak hanya sebatas pengaturan tender dan pembagian keuntungan.

Kontraktor SK diduga melakukan praktik subkontrak ilegal yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Hal ini diperkuat dengan hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek serta indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Dalam penyelidikan kami, ditemukan bahwa pekerjaan dalam proyek ini tidak sesuai dengan kontrak, yang berimbas pada potensi kerugian negara mencapai Rp. 5,29 miliar,” tambah Kajari Kudus.


Pasal yang Menjerat, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Rini dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, Rini dan para tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, selain kemungkinan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Dugaan korupsi dalam proyek SIHT mulai terendus setelah adanya audit keuangan dan laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah prosedur dalam proyek ini telah dilanggar, mulai dari pengondisian lelang, kesepakatan pembagian keuntungan, hingga manipulasi spesifikasi pekerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat daerah.

Kejari Kudus menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan transparan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.


Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.


Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka kasus SIHT Kudus secara resmi menyeret empat tersangka. Dimana Kejari Kudus sebelumnya juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus SIHT Kudus.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Untuk berkas kedua tersangka terdahulu siap untuk dilimpahkan. Namun, dengan adanya dua tersangka lagi, kemungkinan berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.

“Semoga sebelum lebaran kedua berkas tersebut bisa dilimpahkan,” pungkasnya.

Sumber ; (L-Man) jursidnusantara.com

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Sinergitas Antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat Melalui Langkah-Langkah Nyata

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel