Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Terbukti Bersalah, Kejari Kudus Menetapkan Kadisnaker Perinkop dan UKM Bersama Kontraktor Sebagai Tersangka


KUDUS, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kejari juga telah melakukan penahanan terhadap Rini sejak Selasa, 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Rini Kartika Hadi Ahmawati diduga terlibat dalam konspirasi pengondisian proyek yang merugikan negara hingga Rp. 5,29 miliar.

Rini tidak sendirian. Selain dirinya, seorang kontraktor berinisial SK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada empat orang yang dijerat hukum terkait kasus ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan, bahwa dalam proyek SIHT, Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Ia justru menyerahkan seluruh proses kepada konsultan proyek tanpa melakukan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang PPK.

Lebih dari itu, penyidikan mengungkap adanya komunikasi dan kesepakatan tersembunyi antara Rini dan kontraktor SK.

“Ada indikasi kuat bahwa mereka telah berkomunikasi dan bersepakat dalam pembagian keuntungan dari proyek ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Henri menambahkan, bahwa pelanggaran dalam proyek SIHT tidak hanya sebatas pengaturan tender dan pembagian keuntungan.

Kontraktor SK diduga melakukan praktik subkontrak ilegal yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Hal ini diperkuat dengan hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek serta indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Dalam penyelidikan kami, ditemukan bahwa pekerjaan dalam proyek ini tidak sesuai dengan kontrak, yang berimbas pada potensi kerugian negara mencapai Rp. 5,29 miliar,” tambah Kajari Kudus.


Pasal yang Menjerat, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Rini dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, Rini dan para tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, selain kemungkinan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Dugaan korupsi dalam proyek SIHT mulai terendus setelah adanya audit keuangan dan laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah prosedur dalam proyek ini telah dilanggar, mulai dari pengondisian lelang, kesepakatan pembagian keuntungan, hingga manipulasi spesifikasi pekerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat daerah.

Kejari Kudus menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan transparan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.


Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.


Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka kasus SIHT Kudus secara resmi menyeret empat tersangka. Dimana Kejari Kudus sebelumnya juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus SIHT Kudus.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Untuk berkas kedua tersangka terdahulu siap untuk dilimpahkan. Namun, dengan adanya dua tersangka lagi, kemungkinan berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.

“Semoga sebelum lebaran kedua berkas tersebut bisa dilimpahkan,” pungkasnya.

Sumber ; (L-Man) jursidnusantara.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...