Langsung ke konten utama

Bertemu Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga Dorong Desa Persiapan di Kawasan Transmigrasi Menjadi Desa Definitif

MALUKU UTARA, SABTANEWS.COM - Kedatangan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba di Ruang Kerja, Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, disambut dengan hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, 14/7/2025. Pertemuan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Viva Yoga hari itu merupakan pertemuan kesekian kalinya untuk membahas pembangunan kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Kedatangan bupati kelahiran Kota Ternate itu juga terkait dengan rencana kunjungan kerja Viva Yoga ke Maluku Utara untuk meninjau berbagai proyek pendukung dan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai kabupaten dan kota di provinsi kepulauan itu. Di antara agenda kunjungan kerja adalah meninjau kawasan transmigrasi di Toliwang dan peresmian bendungan. Di Maluku Utara terdapat 4 kawasan transmigrasi prioritas nasional dan 4 kawasan transmigrasi prioritas bidang. Delapan kawasan transmigrasi tersebut tersebar di berbagai kapupaten termasuk di...

Silaturahmi Seluruh Awak Media Di Kandis Dan Diskusi SK Gubernur Tahun 1959

SABTANEWS COM - KANDIS - Berkenaan dengan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H,  beberapa awak media yang berada di Kandis berkumpul dan bersilaturahmi sore tadi,  Jum'at 28/2/2025, di Hotel W72.  

Acara yang ditaja oleh Pembina organisasi pers Kandis, Sugiharto SH MH, yang juga Ketua LBH PWI dan SMSI Riau tersebut, megundang para awak Media  yang ada di Kecamatan Kandis.

Tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk mempererat tali persaudaraan antar para awak media. Di samping itu, untuk saling berbagi informasi terkait dengan perkembangan berbagai peristiwa dan isu-isu terkini yang terjadi di Kandis dan Kabupaten Siak. Tujuannya, agar media di Kandis khususnya, dapat memberi informasi yang terbaik, bermutu dan mempublikasikan berita yang berimbang dan aktual berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999. 

Terkait dengan isu terkini yang sedang berkembang di masyarakat Kandis dan Siak yaitu adanya SK Gubernur tanggal 5 Juni tahun 1959 dan surat SKK Migas tentang pelaksanaan SK Gubernur tersebut yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. 

SK Gubernur yang lahir 66 tahun lalu tersebut, saat ini digunakan oleh SKK Migas dengan membuat surat pemberitahuan ke beberapa institusi pemerintah, sehingga warga yang telah puluhan tahun memiliki tanah di sepanjang jalan dari Rumbai hingga Dumai dan dari Minas hingga Perawang, tidak dapat mempergunakan haknya atas kepemilikan tanahnya untuk kegiatan ekonomi seperti meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanahnya, balik nama, jual beli bangunan dan perijinan lainnya. 

Surat tersebut melarang adanya perubahan hak terhadap tanah radius 100 meter kiri dan kanan jalan sepanjang jalan dari Rumbai ke Dumai dan Perawang.

"Hal ini sangat merugikan ekonomi masyarakat dan menyengsarakan ribuan orang. Ini tentu saja tidak mendukung semangat dari Presiden Prabowo yang pro rakyat, yang cinta rakyat. Yang tidak ingin melihat rakyat menderita. SK Gubernur ini ibarat zombi, seperti mayat yang dibangkitkan dari kubur yang dapat menyengsarakan rakyat," ungkap Sugiharto.

"Dulu sewaktu PT. CPI beroperasi bertahun-tahun dan kemudian berganti jadi PT. CEVRON, tidak ada masyarakat yang dilarang melakukan transaksi dengan mengunakan legalitas hak milik tanahnya pada radius 100 meter kiri dan kanan jalan sepanjang perlintasan dari Rumbai ke Dumai dan ke Perawang. Warga bebas mengelola tanah hak miliknya untuk kegiatan ekonomi seperti menjaminkan sertifikatnya ke bank, balik nama, mengurus SKGR, membuat IMB, ganti rugi dan lain sebagainya. Sekarang, mau pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanahnya tidak bisa. Mau meroya sertifikat saja ditolak BPN. Alasannya, ada surat dari SKK Migas terkait SK Gubri tahun 59 itu. Inikan namanya menyengsarakan rakyat. Bisa mematikan ekonomi warga," terang Sugi lagi.

Sugiharto menyampaikan kepada seluruh awak media untuk turut andil perjuangkan tanah 100 m kanan dan kiri badan jalan tersebut, mulai dari Kec.Rumbai sampai dengan Kec.Minas hingga Perawang dan berlanjut sampai ke Dumai. Ia meminta untuk mendata masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya SK tahun 1959 yang dikeluarkan Gubri yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat itu.

"Dalam waktu dekat, kita akan lakukan upaya hukum dengan membuat gugatan ke Pengadilan dan kita akan meminta agar Pengadilan membatalkan SK Gubri tahun 1959 yang telah menyengsarakan ribuan warga ini," beber pengacara LBH PWI dan SMSI (Serikat Media Siber) Riau tersebut.

Ia mengharapkan seluruh media, khususnya yang ada di Kandis, harus profesional dalam menyikapi permasalahan ini, dengan menyampaikan pemberitaan yang benar sesuai fakta di lapangan. Diharapkan awak media dapat membantu menginventaris data ribuan warga yang terdampak SK 1959 tersebut.

Sambil menutup acara, semua para awak media yang hadir menikmati hidangan yang telah disediakan dengan makan bersama dan ditutup dengan doa. (Rls)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...