SABTANEWS COM - PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, secara resmi meresmikan Cetiya Tri Dharma di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Pekanbaru ini turut dihadiri oleh Majelis Buddhayana Indonesia, perwakilan Kementerian Agama Kota Pekanbaru, serta para Kepala dan perwakilan UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru. Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar menyampaikan apresiasi atas komitmen Rutan Pekanbaru dalam menghadirkan sarana pembinaan keagamaan yang inklusif bagi seluruh warga binaan. Ia menegaskan bahwa pembinaan rohani merupakan bagian penting dalam proses pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang berkarakter, disiplin, dan memiliki nilai moral yang kuat. Sementara itu, Kepala Rutan Pekanbaru Erwin Siregar yang diwakilkan oleh Kasi Pengeolaan Budi Hamidi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya Ceti...
Proyek Pembanguan Gedung DPRD Rohul Tahap ke II Mangkrak, di Laporkan Aliansi GEMMPAR Riau ke Kejagung RI
SABTANEWS COM - ROHUL - Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMPAR Riau) Laporkan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tahap ke-II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diduga adanya tindak pidana Korupsi/Marp Up di proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Rohul tahap ke-II, dengan Anggaran sebesar Rp. 37,100,000,000.00,+- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Seratus Juta Rupiah) pada tanggal 18 Maret 2025.
Pada Tahun 2024, proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahap ke-II merupakan satu satunya proyek strategis pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang di kerjakan Oleh PT. Melayu Riau. Namun sampai saat ini pembangunan Gedung DPRD Rohul tahap ke II belum selesai alias diduga Mangkrak.
Pada saat ini terlihat jelas tampak dari luar bangunan gedung DPRD kabupaten Rokan Hulu Tahap ke-II jauh dari kata layak siap (belum selesai). Berdasarkan sidak komisi 4 pada senin 13 Januari 2025 laporan hitungan bobot pekerjaan yang dihitung ppk pada 31 Desember diangka 67,5 %.
Lalu Aliansi GEMPAR Riau juga mempertanyakan bobot yang dihitung ppk ini gimana, apakah bobot gedung yang belum terpasang sudah dikatakan bobot atau bagaimana?. Karena sebelumnya pada bulan Januari 2025, perhitungan bobot 67,5% ini yang digunakan menjadi landasan pengenaan denda keterlambatan perhari dengan addendum perpanjangan pertambahan waktu 50 hari.
Terkait hal ini Ketua Umum Aliansi GEMPAR RIAU, Erlangga, S.H., sangat menyayangkan pembangunan Gedung DPRD Rohul tahap tahap ke-II, hingga saat ini, padahal sudah diberi addendum perpanjangan pertambahan untuk dikerjakan selama 50 hari yang terhitung mulai dari bulan Januari 2025," tegasnya kepada awak media.
Lanjut, Erlangga, S.H., meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera memeriksa oknum/pihak yang terbukti lakukan tindak pidana korupsi ikut di proyek pembangunan Gedung DPRD Rohul tahap ke II , terutama kepada Direktur Utama PT. Melayu Riau bersama kontraktornya untuk diperiksa. Karena mengingat proyek ini telah menggunakan anggaran puluhan milyar. (Red)
“Kami juga menduga adanya indikasi salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Rohul di membekingi proyek tersebut, semoga saja hal ini secepatnya di tanggapi oleh Kejagung RI dan Oknum Oknum yang terbukti terlibat harus tanggungjawab," tutupnya. (Rls/Tim)
Komentar
Posting Komentar