MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Minggu Kasih Polresta Pekanbaru: Warga Sampaikan Keluhan Terkait Judi Online


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Polresta Pekanbaru kembali menggelar program Minggu Kasih pada Minggu (16/3/2025) pagi, bertempat di Aula Pertemuan Polsek Payung Sekaki. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian dari Sat Binmas Polresta Pekanbaru serta sejumlah warga yang ingin menyampaikan keluhan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki, IPDA Himawan Susanto, memimpin jalannya kegiatan dan menyampaikan bahwa Minggu Kasih merupakan program Kepolisian yang bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama terkait kondisi Kamtibmas di lingkungan mereka. "Apabila ada permasalahan atau keluhan, silakan disampaikan. Hasil dari kegiatan ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

Dalam sesi tanya jawab, seorang warga bernama Tampubolon mengangkat isu maraknya praktik judi online di masyarakat dan mempertanyakan apakah pemain judi online dapat ditindak secara hukum, sebagaimana halnya dengan permainan slot dan judi konvensional lainnya. 

Menanggapi hal tersebut, IPDA Himawan Susanto menjelaskan bahwa perjudian online (judol) memiliki banyak modus dan dapat diakses dengan mudah melalui ponsel. "Setiap bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui digital, masuk dalam kategori pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Oleh karena itu, pelaku dapat diproses secara hukum," tegasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa berbagai jenis permainan seperti slot, togel, dan bentuk judi online lainnya bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar mengingatkan keluarga, teman, atau siapa pun yang masih terlibat dalam praktik perjudian untuk segera berhenti. "Judi tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar," lanjutnya. 

Sebagai langkah pencegahan, IPDA Himawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian. "Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari praktik perjudian," tutupnya. 

Kegiatan Minggu Kasih ini berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 10.30 WIB. Program ini diharapkan terus menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdialog dengan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar