LAMR Riau Menyambut Kedatangan Gubernur dan Para Kepala Daerah Se-Riau


Prosesi penyambutan Kepala Daerah Riau di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Sabtu (01/03/2025).

PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Suasana kebersamaan dan kekeluargaan, terpancar dalam penyambutan rombongan kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Riau yang baru saja tiba, usai mengikuti retret. Kehangatan sangat begitu terasa, sejak langkah pertama para pemimpin ini menapakkan kakinya di Bumi Lancang Kuning.

Rombongan ini terdiri dari, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dan Wakil Gubernur (Wagub) Riau SF Hariyanto. Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Herman - Yuliantini, Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto - Hendrizal, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Zukri - Tamrin.

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni - Bagus Santoso, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar - Muzamil Baharuddin. Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby - Mukhlisin, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Bistamam - Jhony Charles

Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Anton - Syafaruddin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho - Markarius, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Paisal - Sugiyarto.

Para pemimpin ini disambut dengan gemuruh suara kompang dan sorak-sorai warga. Prosesi penyambutan tersebut diadakan di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Sabtu (01/03/2025).

Sebelum memasuki Balairung LAMR, tokoh-tokoh masyarakat Riau, memberikan salam kepada rombongan dengan menggunakan seragam pakaian melayu, lengkap beserta songket dan tanjak. Semua sumringah, mencerminkan betapa pentingnya solidaritas antardaerah di Provinsi Riau.

Prosesi penyambutan diawali dengan seni pencak silat, gerakan pesilat tampak padu sesuai irama musik. Perlahan, rombongan bersama-sama memasuki balairung untuk melakukan upacara adat majelis tepuk tepung tawar.

Perhelatan adat ini menjadi cacatan sejarah bagi LAMR Provinsi Riau, karena baru pertama kali melaksanakan tepuk tepung tawar kepala dan wakil kepala daerah se-Riau sekaligus. Total, ada sebanyak 24 kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti acara adat.

Dikatakan, Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, bahwa acara tepung tawar telah lama dinanti oleh masyarakat. Hal ini lantaran, prosesi tersebut merupakan momen pertama kali dilakukan menyatukan Gubernur - Wakil Gubernur bersama Bupati - Wakil Bupati dan Wali Kota - Wakil Wali Kota.

“Acara ini luar biasa dinantikan masyarakat, kami sendiri sangat berdebar-debar karena acara ini pertama kali dilakukan secara khusus. Sebab, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berkumpul disini,” katanya. 

Dijelaskan, tepuk tepung tawar ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol kuatnya dukungan masyarakat adat terhadap para pemimpin. Prosesi tersebut telah ada sejak turun menurun di budaya melayu, sangat berkaitan terhadap nilai-nilai keislaman.

“Upacara tepuk tepung tawar tanda untuk kita bersatu padu, sudah menjadi bagian penting bagi masyarakat melayu sejak abad-abad awal. Oleh karena itu, agenda ini kental berkandung dengan syariat islam,” jelasnya.

“Pada hakikatnya kita bukan saja mengucap syukur dan doa, tetapi kita mendoakan diri kita sendiri. Pertahankan persatuan yang telah di buat ini, teruslah bersinergi,” pungkas Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.

(Mediacenter Riau/bib)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***