Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Rapat Penanganan Banjir, di Kantor Gubernur Riau


PEKANBARU, SABTANEWS.COM --   Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menggelar pertemuan dengan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Damkar Riau, Edy Afrizal serta Kepala Dinas Sosial Riau, Zulfadli untuk membahas langkah penanganan banjir yang melanda beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Riau menginstruksikan BPBD Riau untuk segera memetakan daerah yang terdampak banjir. Serta, meninjau kapasitas Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

"Pakai semua kekuatan kita, kita petakan yang mana saja perlu diberi bantuan," ucap Abdul Wahid.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto menekankan pentingnya mendirikan satu posko utama sebagai pusat informasi, penerimaan bantuan, serta donasi dari berbagai pihak. 

"Buat satu posko kita, di sana pusat informasi, jika ada yang memberi bantuan bisa dikumpul disana, donasi dan sebagainya" sebut Wagubri.

Lalu, Yanto menegaskan jika ada perusahaan yang ingin memberi bantuan melalui Pemprov Riau, hal tersebut diperbolehkan. Namun, ia mengingatkan administrasi harus jelas, dan perlunya pendampingan dari inspektorat.

"Semua sekarang mendesak, jadi administrasi harus jelas, minta pendampingan inspektorat agar kita tidak salah melangkah," jelasnya.

Sementara, Kalaksa BPBD Damkar Riau melaporkan, empat kabupaten/kota yang wilayahnya terdampak banjir yakni Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Pekanbaru.

“Dari laporan yang kami terima, hingga saat ini sudah ada empat kabupaten/kota di Riau yang terdampak banjir,” katanya.

Dari bencana tersebut masyarakat yang terdampak terdata sebanyak 3.500 Kepala Keluarga (KK) dengan total 13.813 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak terdampak yakni di Kabupaten Kampar yakni sebanyak 2.148 KK dengan 7.473 jiwa.

“Kemudian Kabupaten Rohul ada 610 KK yang terdampak dengan 2.373 jiwa. Kabupaten Inhu 335 KK dengan 1.340 jiwa dan Kota Pekanbaru sebanyak 407 KK dengan 1.628 jiwa,” paparnya. 

Sementara itu, untuk rumah yang terdampak banjir dari laporan yang pihaknya terima ada 2.672 unit. Fasilitas pendidikan enam unit, fasilitas umum 16 unit serta sawah dan kebun yang terdampak seluas 8.330 Ha.

Untuk bantuan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau melalui BPBD Damkar, Dinas Sosial, Baznas dan juga Dinas Kesehatan sudah menyalurkan berbagai bantuan kepada warga Riau yang terdampak banjir. Bantuan yang diserahkan berupa makanan, obat-obatan dan juga perlengkapan tidur.

(Mediacenter Riau/Alw)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP