Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Cek Pos Pengamanan dan Pelabuhan Dumai


Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Cek Pos Pengamanan dan Pelabuhan Dumai

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan dalam kunjungan ke Pelabuhan Pelindo Dumai, Pos Pengamanan (Pos Pam), Pos Terpadu, dan Pos Pam Gerbang Tol Dumai, Jumat (28/03/2025).

Kapolda Riau Tinjau Pelabuhan dan Pos Pengamanan

Kapolda Riau beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, Forkopimda Riau, dan Forkopimda Kota Dumai memulai kunjungan sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Pelindo Kota Dumai. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pemudik.

“Kami mengecek sarana dan prasarana kapal, kondisi kapal penumpang, keamanan pelabuhan, alat keselamatan penumpang dan kapal, serta kesiapan petugas di Pos Pam Pelabuhan Pelindo Dumai,” ujar Kombes Pol Taufiq Lukman.

Setelah itu, rombongan melanjutkan pengecekan ke Pos Terpadu Dumai Islamic Center (DIC) di Jl. Brigjen H.R Soebrantas dan Pos Pam Gerbang Tol Dumai.

Apresiasi untuk Petugas Operasi Ketupat 2025

Kapolda Riau mengapresiasi seluruh personel yang bertugas dalam Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025.

“Kami telah meninjau beberapa pos pengamanan dan memastikan kesiapan personel. Dari hasil pengecekan, petugas gabungan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, pada hari Kamis, Kapolda Riau bersama Gubernur Riau dan PJU Polda Riau juga mengikuti kegiatan penanaman pohon di Bandara Pinang Kampai serta Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla 2025.

“Alhamdulillah, semua kegiatan di Dumai berjalan tertib, aman, dan lancar. Ini berkat sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan stakeholder terkait. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Riau,” tambahnya.

Himbauan untuk Pemudik

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pemudik, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum bepergian dan memperhatikan kelengkapan berkendara.

“Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, pastikan surat-surat kendaraan lengkap, kondisi fisik dan kendaraan prima, serta tidak membawa barang berlebihan. Jika merasa lelah, manfaatkan rest area dan selalu patuhi aturan lalu lintas,” pesannya.

Setelah pendampingan, Dirlantas Polda Riau bersama Forum Lalu Lintas Provinsi Riau juga melakukan pemantauan arus mudik di Jalan Tol Permai, termasuk pengecekan Pos Yan di Rest Area KM 65 B yang disambut langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.

“Kami meninjau Rest Area Tol Permai Jalur B, yang fasilitasnya cukup lengkap. Kami mengimbau pemudik untuk menggunakan rest area saat lelah, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.***

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***