Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Gambar
SUMUT, SABTANEWS.COM --  Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) DESY WULAN DARI menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yg rusak terhadap generasi muda. Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online. Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah. Ketua PW IPPNU Sumut mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan k...

Satuan Narkoba Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Pulau Sarak, Amankan 1,43 Gram Barang Bukti!


KAMPAR, SABTANEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah DR (26). Penangkapan dilakukan pada Rabu (05/02/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Era Maifo di konfermasi pada Senin (10/2/2025) menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi  mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi.  Saat berada di depan rumahnya, tersangka langsung dibekuk.

"Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 5 (lima) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan pelaku DR di lipatan celana kaki sebelah kiri," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik SD (DPO) yang dititip kepadanya untuk dijualkan kepada pembeli. SD (DPO) menitipkan narkoba jenis sabu tersebut kepada pelaku DR baru 2 jam sebelum penangkapan di Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar," tambah AKP Era Maifo

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 1,43 gram.  Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kotak rokok, kotak kaca pirek, sendok shabu, plastik klip, dan handphone merk Vivo warna pink.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satuan Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Upaya ini juga  menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar