Polres Kampar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, Wujudkan Asta Cita dan Kamseltibcarlantas!


KAMPAR, SABTANEWSMCOM  - Polres Kampar  menyelenggarakan  Apel  Gelar  Pasukan  Operasi  Keselamatan  Lancang  Kuning  2025  di  Lapangan  Upacara  Mapolres  Kampar,  Senin  (10/02/2025)  pagi.  Operasi  ini  diselenggarakan  dalam  rangka  mewujudkan  Asta  Cita  dan  terciptanya  Kamseltibcarlantas  (Keamanan,  Ketertiban,  Kelancaran,  Lalu  Lintas,  dan  Angkutan  Jalan)  yang  aman,  nyaman,  dan  selamat  di  Provinsi  Riau.

Apel  dipimpin  oleh  Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang di wakili Waka  Polres  Kampar,  Kompol  Andi  Cakra  Putra,  yang  membacakan  amanat  tertulis  Kapolda  Riau.  Hadir  dalam  apel  ini  Pj. Bupati Kampar yang diwakil Kadis perhubungan sdr. Refizal, Dandim 0313/ KPR diwakili Pasi ops kapten Inf Sultan syahrir, Kepala kejaksaan Negeri Kampar diwakili kasi pidum Haza Putra, S.H., M.H, Kasat Pol. PP kab. Kampar diwakili kasi Trantib sdr. Dennis, Kalaksa BPBD kab. Kampar sdr. Agustar, Kepala dinas kesehatan kab. Kampar di wakili kabib yankes sdr. Ali Mora, Kepala jasa raharja Bangkinang sdr. Abrar, Pejabat Utama Polres Kampar dan seluruh Perwira Polres Kampar.

Peserta  apel  terdiri  dari  personel  gabungan  Polres  Kampar  dari  semua  satuan  fungsi,  personel  TNI  dari  Kodim  0313/KPR,  personel  Dishub  Kampar,  personel  Satpol  PP  Kampar,  Dishub  Kampar,  personel  BPBD  Kampar,  dan  Dinas  Kesehatan  Kampar.

Rangkaian  apel  diawali  dengan  pemasangan  pita  tanda  operasi  kepada  perwakilan  personel  dan  pemasangan  pin  keselamatan  oleh  pimpinan  apel.

Waka  Polres  Kampar,  Kompol  Andi  Cakra  Putra Dalam  amanatnya,  Kapolda  Riau  menekankan  pentingnya  Operasi  Keselamatan  Lancang  Kuning  2025  dalam  meningkatkan  kesadaran  dan  disiplin  berlalu  lintas  masyarakat.

"Operasi  ini  diharapkan  dapat  menurunkan  angka  kecelakaan  lalu  lintas  dan  meningkatkan  keselamatan  pengguna  jalan  di  Provinsi  Riau,"  ujar  Kapolda  Riau  dalam  amanatnya.

Kapolda  Riau  juga  menekankan  pentingnya  sinergi  dan  kolaborasi  antar  pemerintah  dan  stakeholder  lainnya  dalam  mewujudkan  Kamseltibcarlantas  yang  aman  dan  nyaman.

"Kita  harus  bersama-sama  mendukung  program  nasional  keselamatan  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  yang  terdiri  dari  lima  pilar  utama:  sistem  yang  berkeselamatan,  jalan  yang  berkeselamatan,  kendaraan  yang  berkeselamatan,  pengguna  jalan  yang  berkeselamatan,  dan  penanganan  korban  kecelakaan," tambah Kapolda Riau.

Operasi  Keselamatan  Lancang  Kuning  2025  akan  dilaksanakan  selama  14  hari,  mulai  dari  tanggal  10  hingga  23  Februari  2025.  Polres  Kampar  berkomitmen  menjalankan  operasi  ini  dengan  baik  dan  profesional  untuk  mewujudkan  Kamseltibcarlantas  yang  aman,  nyaman,  dan  selamat  di  wilayah  hukumnya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***