Pencegahan & Pemberantasan TP.Korupsi Penerangan Hukum Menjadi Materi Utama Penerangan Hukum Ke Pemkab Siak


SIAK, SABTANEWS.COM - Tim Penkum yang dipimpin Kasi II Sonang Simanjuntak, SH., MH., menggelar penerangan hukum di lingkungan Pemkab Siak yang dihadiri Sekda Siak, Kabag Hukum, Kadis dan Camat se Kabupaten Siak di Kantor Bupati Siak. (20/02/2025)

Pada kesempatan ini, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” menjadi materi utama yang disampaikan pemateri melalui metode dialog kepada seluruh peserta acara.

Pemateri menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan umum. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, definisi tersebut menekankan bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada pejabat publik merupakan pelanggaran berat terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Faktor-faktor yang memicu korupsi meliputi: – Faktor Internal: Kelemahan integritas, kurangnya kesadaran hukum, dan perilaku tidak profesional.

Faktor Eksternal: Lingkungan birokrasi yang tidak transparan, tekanan politik, dan minimnya pengawasan hukum.

Konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi sangat berat, antara lain pidana penjara, denda besar, pengembalian kerugian negara, serta hilangnya hak politik dan kepercayaan publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sebagai upaya mendukung pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, pemateri juga mengenalkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan monitoring di tingkat desa, sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri, yang memperdalam pemahaman serta memberikan ruang bagi klarifikasi materi yang telah disampaikan.(.....) 

Kasipenkum Kejati Riau

Komentar

POPULER

Puluhan Aduan Masuk ke GRIB Jaya, Hondro Minta Pemprov Riau Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Dari Kampus Unesa 5 Magetan: TNI Merawat Nilai Kebangsaan

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Talud Jatiprahu Longsor, Warga Bantaran Sungai Diminta Waspada

Ketua Mapala Riau: Green Policing Layak Didukung untuk Cegah Karhutla Berulang