Kodim 0210/TU Dukung Program Presiden Prabowo Sergab Gabah Rp.6.500


LUMBAN JULU, SABTANEWS.COM  - Kodim 0210/TU mendampingi Team Sergab gabah Bulog cabang Pematang Siantar di Desa Sibuntuon Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/2/2025)

Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal S.Hub Int saat di konfirmasi Benhillpos.com Lewat telpon selulernya mengatakan team Bulog bersama Babinsa menyampaikan kepada mitra pengadaan agar harga gabah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah disampaikan oleh kementerian pertanian seharga Rp 6.500/kg nya ke petani.

Babinsa di desa-desa juga akan memudahkan pendataan petani yang akan menjual gabah kepada Bulog. Ia menambahkan, TNI juga akan membantu mengamankan harga gabah agar sesuai dengan ketentuan, yakni Rp 6.500 per kilogram.

Dandim menyampaikan beberapa poin penting terkait program ketahanan pangan. Pertama, Bulog telah bekerja sama dengan TNI AD untuk melaksanakan program ketahanan pangan. Kedua, perintah Presiden RI sudah jelas melalui Kementerian Pertanian bahwa Indonesia harus menjadi lumbung pangan dan memastikan rakyat Indonesia tidak kekurangan pangan.

“Melalui Bulog, Kodim, Gapoktan dan instansi terkait mari kita bersama-sama melaksanakan kerjasama yang baik untuk menyukseskan program pemerintah pusat mengenai ketahanan pangan,” ujarnya.

Letkol Inf Saiful Rizal juga menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dan konsistensi Bulog dalam program membeli Gabah Kering Panen (GKP) petani sesuai dengan HPP 2025 Rp. 6.500.00/Kg.

Seluruh Babinsa jajaran Kodim 0210/TU di gerakan agar mensosialisasikan dalam rangka program pemerintah tentang Swasembada pangan. Maka untuk pendampingan penyerapan gabah oleh bulog, agar disosialisasikan kepada petani harga gabah kering panen( GKP) Rp 6500/kg dan harga beras Rp 12.000/ kg.

Dandim berharap jangan sampai petani tidak mengetahui harga tersebut sehingga menjual dibawah harga yang telah ditentukan.

Kalau ada penjualan di bawah harga Bulog agar melaporkan ke koramil setempat, terang Dandim

"Dan apabila ada tengkulak yang mengambil gabah kering dibawah harga Rp. 6.500 dari petani, segera laporkan," tegas Dandim

“Kami dari Kodim 0210/TU selalu siap mendampingi dan mendukung kegiatan serapan gabah seperti ini agar berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Letkol Inf Saiful Rizal 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan serapan gabah oleh Bulog dapat terus meningkat sehingga kesejahteraan petani semakin baik serta ketahanan pangan daerah tetap terjaga, pungkasnya 

Turut Hadir Pimpinanan cabang Bulog Pematang Siantar Bapak Matius Sitepu bersama Anggota Bulog Cabang Pematang Siantar Bapak Indra Manurung, Justin Rajagukguk, Kepala Gudang Toni Purnomo, Kades Sibuntuon, Babinsa Koramil 12/Lumbanjulu Serma HOF.Simanjuntak dan Sertu Nazaruddin serta Mitra Pengadaan Bapak Herbet Butar-butar. ( DNM )

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat