MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Kodam l/Bukit Barisan Berikan Klarifikasi Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI


MEDAN, SABTANEWS.COM  – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum TNI, Praka NM dari Yonif 125/Smb, kembali mencuat setelah Abner Harahap (AH), suami HN, melaporkan dugaan serupa pada Mei 2024. Sebelumnya, dugaan kasus serupa telah diselesaikan melalui mediasi pada Agustus 2023.

Pada laporan pertama, AH menuduh istrinya, HN, berselingkuh dengan Praka NM. Mediasi yang melibatkan keluarga serta pihak satuan menghasilkan kesepakatan damai, di mana AH menerima kompensasi senilai Rp20 juta yang kemudian digunakan untuk acara adat keluarga HN di Padang Sidempuan. Kala itu, bukti yang diajukan oleh AH berupa percakapan WhatsApp, yang dianggap tidak cukup kuat sebagai dasar proses hukum .

Namun, pada Mei 2024, AH kembali melaporkan dugaan perselingkuhan yang sama. Kali ini, HN mengakui adanya hubungan dengan Praka NM, tetapi Praka NM membantah tuduhan tersebut. Meskipun laporan telah diterima, proses hukum belum bisa berlanjut karena hanya ada satu alat bukti, yakni pengakuan dari HN. Menurut hukum, minimal dua alat bukti diperlukan untuk memulai proses penyelidikan lebih lanjut.

Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simajuntak, menjelaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap verifikasi. “Kami telah menerima laporan dari AH terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan kembali istrinya dengan Praka NM. Namun, sesuai ketentuan hukum, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah untuk memproses laporan ini,” jelasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa setiap permasalahan yang melibatkan anggota TNI akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tetapi kami harus menunggu bukti tambahan sebelum laporan ini dapat diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Kodam l/Bukit barisan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di media sosial. Segala proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi, sesuai dengan arahan Pangdam I/Bukit Barisan serta prosedur yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar