Wasekum PTKP HMI Pekanbaru, Angga Barito Rambe Mengingatkan Pemprov Riau Agar Terus Berkomitmen dalam Memajukan Pendidikan di Bumi Melayu Ini


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Pemilu dan Pilkada serentak 2024 menimbulkan suatu ironi dimana Realisasi Anggaran Pembelanjaan Daerah menjadi mandek sehingga pembangunan terhambat, kualitas pelayanan masyarakat yang tidak kunjung membaik serta menyampingkan kepentingan masyarakat. Sepanjang tahun 2024 proses pemilihan yang berlangsung terus menerus membuat pemerintah lupa akan tugas dan fungsinya sebagai pelayan bagi masyarakat, mereka hanya sibuk memikirkan bagaimana agar tetap terpilih dan berkuasa. 

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri hingga Triwulan tahun 2024 realisasi anggaran di sejumlah daerah hanya 60-70% saja, salah satu daerahnya yaitu Provinsi Riau yang realisasi anggarannya per 31 oktober 2024 hanya mencapai 64.19% dari total anggaran yang disahkan. 

Dibalik angka yang nampaknya sederhana tersebut ada pembangunan vital yang terhenti, layanan publik yang memburuk serta inisiatif pendidikan yang terbengkalai.

Angga Barito Rambe, Wasekum PTKP HMI Pekanbaru turut menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap komitmen pemprov Riau dalam membangun pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat riau.

“ komitmen pemprov Riau terhadap pendidikan sungguh sangat mengecewakan, hal ini dapat kita lihat dari realisasi anggaran untuk pendidikan per 31 oktober 2024 bahkan tidak mencapai 60%, belum lagi beasiswa 2024 yang tidak jelas.”Kata Angga Wasekum PTKP HMI Pekanbaru juga menambahkan Pemerintah Provinsi Riau seharusnya lebih peduli terhadap pendidikan di bumi melayu ini, realisasi anggaran pendidikan harusnya lebih diutamakan sesuai dengan amanat UUD 1945. 

Rencana pengalokasian dana anggaran sebanyak 109 miliar untuk beasiswa 7.384 mahasiswa harusnya segera direalisasikan. Alasan yang beredar di media sosial dari Kepala Biro Kesra Pemprov Riau adalah karena sedang menunggu kelengkapan data, yang mana jadi suatu pertanyaan besar bagi kami karena pendaftaran beasiswa tersebut sudah dimulai dari bulan juli, benarkah karena menunggu kelengkapan data? Atau tidak ada uangnya?, ujarnya. 

Ketidakjelasan beasiswa tidak hanya terjadi di ruang lingkup pemprov riau saja, bahkan beasiswa dibeberapa kabupaten kota di riau juga mengalami kendala yang sama. Pencairan beasiswa yang jumlah keseluruhannya mencapai ratusan milliar belum juga turun, apa penyebabnya? Benarkah dana yang harusnya di alokasikan untuk pendidikan masyarakat digunakan untuk kepentingan pilkada kemarin? Kemana seluruh anggaran yang harusnya sudah dialokasikan tersebut?.

“kami mengingatkan kepada pemerintah bahwa seluruh dana anggaran tersebut berasal dari rakyat dan sudah seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi” kata Angga.

Sumber Angga Wasekum PTKP HMI Pekanbaru.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***