Pernyataan Lengkap Kapolres Madina Dalam Penindakan PETI Di Kotanopan

SABTANEWS COM - MADINA - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K memberikan pernyataan resmi upaya Polri dalam melakukan penidakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Pernyataan ini disampaikan AKBP Arie Paloh di lokasi PETI wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Rabu (4/12/2024) sore hari pukul 18.00 Wib.

Kapolres menerangkan, sejak awal Mei 2024, pihaknya telah aktif melakukan tindakan bagi pelaku PETI bekerja sama dengan Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) hingga Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Madina.

"Penindakan PETI ini sudah berulang kali kita lakukan. Kalau rekan-rekan ingat (media), kita awali di bulan Mei, kemudian di bulan Juni dan Juli. Hari ini kita memang sedang melaksanakan pengamanan (PAM) Pilkada serentak, jadi pada saat kita sibuk melakukan PAM, ada sebagian masyarakat yang juga sibuk melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Arie Paloh.

Meski sibuk dengan PAM Pilkada, Kapolres Madina mengaku langsung turun ke lokasi PETI wilayah Kotanopan untuk melakukan penindakan. Hal itu juga merupakan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga program dari Bapak Presiden Prabowo bahwa di Asta Cita disebutkan bahwa kita harus melakukan penertiban pertambangan ilegal. Salah satunya pertambangan emas yang kita tertibkan hari ini," jelasnya.

Alumni Akademi Kepolisian 2005 itu menerangkan, lokasi PETI yang diamankan tersebut seluas lebih kurang 3 Hektare. Masyarakat, kata Kapolres sudah berulangkali diingatkan, namun tidak kunjung mengindahkan.

"Jadi sebenarnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dikotanopan adalah   tugas dan tanggungjawab bersama mulai dari Kapolres Bupati, Dandim , Dinas lingkungan hidup, camat, kades, dan semua masyarakat sebenarnya. harus kompak, harus sama-sama menjaga sehingga tidak ada kesan pembiaran," ungkapnya.

Selanjutnya, Arie meminta semua masyarakat yang menggantungkan hidup di pekerjaan tambang emas agar berhenti, bahkan meskipun itu memakai alat dongfeng.

"Penertiban excavator sudah berulangkali kita lakukan, dan saat ini beralih ke dongfeng. Jadi mulai hari ini saya harap dongfeng pun tidak ada. Mari sama sama kita menjaga kelestarian lingkungan kita dan tidak saling menyalahkan ," imbuhnya.

*Kapolres Menjamin PETI Kotanopan Tidak Dibekingi Aparat*

Arie Paloh menerangkan dalam penertiban tersebut, dirinya telah berkordinasi dengan Dandim 0212 Tapanuli Selatan Letkol Arm Delli Yudha dan Koramil Kotanopan.

"Bisa dijamin, saya beserta bupati dandim dan forkopimda menyatakan kami dukung (penertiban) dan bersama sama menjaga kelestarian lingkungan dikotanopan dan diharapkan masyarakat juga mendukung agar tidak ada lagi yang mencoba mengambil keuntungan dari penambangan emas Illegal, " kata Kapolres Madina.

Dia meminta agar jangan ada pihak-pihak yang menyudutkan seseorang atau instansi dalam tambang emas ilegal. Bagi masyarakat yang melihat aktivitas PETI secara langsung, agar segera melaporkan ke polisi, pemda, dan TNI.

"Segera laporkan apabila ada yang melakukan penyelewengan agar kita tindak bersama-sama. Bisa melapor ke Pemda, bisa ke Polres atau instansi TNI," ujarnya.

Kapolres Madina menegaskan, bagi anggotanya yang terlibat dalam pertambangan emas tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Sebab, setiap hari Senin melalui apel pagi selalu diingatkan untuk menghindari hal-hal negatif.

"Kalau sampai saat ini semua tindakan pidana akan dihukum sesuai undang-undang. Enggak ada perbedaan antara polisi dengan orang umum. Apalagi polisi yang terlibat, hukumannya berat apabila melakukan pelanggaran," tegasnya.

*Kapolres Minta Bupati dan Wakil Bupati Madina Reklamasi PETI Kotanopan*

Kapolres Madina meminta Bupati HM Ja'far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution peduli dengan kondisi lokasi pertambangan di Kotanopan.

Bupati dan Wakil Bupati diminta agar menurunkan alat berat untuk mereklamasi seluruh bekas galian agar tidak menimbulkan korban pasca penutupan olehnya.

"Saya minta Bupati dan Wakil Bupati agar ikut serta berkontribusi dalam memulihkan lingkungan di bekas pertambangan emas Kotanopan sesegera mungkin, reklamasi tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin " ungkapnya.

Semakin cepat dilakukan reklamasi maka dapat memperbaiki akibat yang timbul dari penambangan Illegal tersebut

Penertiban berlangsung kondusif. Camp atau gubuk pekerja tambang dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Sementara beberapa mesin dongfeng dibawa ke Mapolres Madina sebagai barang bukti. Sisa mesin yang ditemukan di lokasi dilakukan pencopotan deksel oleh pihak Polsek Kotanopan agar tidak bisa digunakan. (Hms/Eka)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP