Pasangan H. Bistamam-Jhoni Carles Gelar Konferensi Pers Pascapenetapan Rekapitulasi Pilkada Rohil 2024


Pasangan H. Bistamam-Jhoni Carles Gelar Konferensi Pers Pascapenetapan Rekapitulasi Pilkada Rohil 2024Pasangan H. Bistamam-Jhoni Carles Gelar Konferensi Pers Pascapenetapan Rekapitulasi Pilkada Rohil 2024

BAGANSIAPIAPI, SABTANEWS.COM - Pasangan H. Bistamam-Jhoni Carles Gelar Konferensi Pers Pascapenetapan Rekapitulasi Pilkada Rohil 2024, Pasangan H. Bistamam dan Jhoni Carles BBA., MBA., resmi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan rasa syukur atas kemenangan mereka dalam Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Armarosa Batu 4, Kecamatan Bangko, Minggu (8/12/2024), setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara.  

Pada kesempatan tersebut, H. Bistamam sebagai bupati terpilih bersama wakilnya, Jhoni Carles, menjelaskan visi dan misi mereka untuk memimpin Kabupaten Rohil selama periode 2025-2030. "Kami berkomitmen untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Rokan Hilir secara merata sesuai visi dan misi yang telah kami sampaikan selama masa kampanye. Kami mohon doa masyarakat agar kami selalu diberikan kesehatan hingga pelantikan nanti," ujar Bistamam.  

Dukungan Koalisi dan Relawan, Konferensi pers tersebut dihadiri oleh partai koalisi, tim pemenangan, relawan, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, hingga tokoh agama yang selama ini mendukung pasangan Bistamam-Jhoni Carles. Partai koalisi pendukung meliputi Nasdem, PPP, Gelora, PAN, dan PKB.  

H. Samsul, Ketua Tim Pemenangan, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. **"Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Kami mengucapkan terima kasih kepada pendukung dan relawan atas kerja keras mereka dalam mendukung pasangan Bistamam-Jhoni Carles,"** katanya.  

Komitmen Paslon untuk Transparansi dan Kemajuan, Dalam sambutannya, Jhoni Carles menekankan pentingnya transparansi dan kerja sama dengan masyarakat dalam memimpin Kabupaten Rohil. **"Kami berjanji akan menjalankan pemerintahan yang terbuka dan fokus pada pembangunan merata di seluruh wilayah Rohil. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam memajukan daerah ini,"** jelasnya.  

Asri Auzar, salah satu tokoh pendukung, menyampaikan harapannya agar pasangan ini dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik. "Kita semua harus bersatu untuk mendukung pemerintahan yang akan datang demi kemajuan bersama," ujarnya.  

Ajang Silaturahmi dan Ungkapan Syukur, Acara konferensi pers ini tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur atas kemenangan, tetapi juga sebagai ajang mempererat hubungan antara pemimpin terpilih dengan masyarakat. Pasangan Bistamam-Jhoni Carles berharap hubungan harmonis ini dapat terus terjaga untuk menciptakan pemerintahan yang solid dan pro-rakyat.  

"Kami dedikasikan kemenangan ini untuk seluruh masyarakat Rohil. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Rokan Hilir menjadi lebih baik," tutup Bistamam.  


Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP