Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar yang Longsor


RIAU, SABTANEWS.COM Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Pol Taufiq Lukman Nurhidayat yang didampingi PJU Ditlantas Polda Riau serta Istansi terkait melaksanakan pengecekan langsung Lokasi Jl. Lintas Sumbar – Riau KM 106 DesaTanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang longsor. Kegiatan kunjungan tersebut belangsung Pada Hari Jum’at Tanggal 29 November 2024 Pukul 17.00 WIB hingga Pukul 18.30 WIB. Dirlantas Polda Riau didampingi langsung Kasat Lantas Polres Kampar AKP. Vino

“Alhamdulillah kita sudah sampai langsung di lokasi JL. Lintas Riau Sumbar di KM 106 – 107 Desa Tanjung Alai, Kec, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, setiba kita dilokasi langsung melakukan pengecekkan kondisi jalan yang disebabkan curah hujan yang cukup tinggi yang menyebabkan jalan longsor,” ujar Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat yang didampingi langsung Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Sabtu (30/11/2024)

Sementara itu dilokasi jalan yang longsor tanpak terpantau petugas BPJN sedang melaksanakan pengerjaan jalan alternatif, agar kendaraan yang terjebak macet yang disebabkan jalan yang longsor tersebut bisa segera melintasi jalan alternatif yang hingga saat ini terus digesa pekerjaan.

“Kita liat Bersama kondisi jalan yang longsor serta jalan alternatif yang sedang berlangsung pengerjaan nya, seperti keterangan dari pihak BPJN sendiri, pekerjaan jalan alternatif akan terus dimaksimalkan dengan waktu 24, artinya pihak BPJN berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dari hal itu semua kita mari bersama-sama support pengerjaan alternatif ini,” imbuhnya.

Sementara itu, para pengendara yang terjebak baik dari arah Riau menuju Sumbar maupun yang sebaliknya ada yang terjebak di lokasi jalan yang longsor sampai lima hari.

“Ya pak, kita dari Pekanbaru membawa pakan ayam ke Sumbar, mobil saya yang didepan itu pak, sudah lima hari saya di sini pak, mohon bantuannya kami pak agar jalan alternatif ini di kawal pengerjaan nya biar kami bisa melintas,” Harap Anton salah satu Supir di lokasi longsor kepada Dirlantas Polda Riau dan rombongan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau juga menyampaikan keprihatinannya apa yang dialami Masyarakat yang terjebak macet sembari menyampaikan pesan edukasi kepada para supir yang terjebak.

“Kami faham dan sangat prihatin apa yang saudara kami alami saat ini, mohon kerjasamanya dan tetap bersabar, kita kawal pembuatan jalan alternatif ini, namun kita butuh kerjasama saudara semua dengan mengikuti arahan petugas dilapangan, bila mana nanti jalan alternatif bisa digunakan jangan saling mendahului, mohon tertib dan ikuti arahan petugas, jaga keamanan diri dan barang bawaan nya. Petugas akan kita kawal dan maksimal dalam mengerjakan jalan alternatif ini,” ucap Dirlantas Polda kepada para supir yang terjebak macet.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat akan terus mengawal pembangunan jalan alternatif tersebut hingga jalan lintas Riau Sumbar bisa berjalan normal kembali.

“Kami akan kawal pembagunan jalan ini hingga jalan lintas Riau Sumbar bisa kembali normal, mohon doa dan support semua pihak, bila jalan lintas ini normal, maka perekonomian kita bisa lebih baik lagi, lalu lintas yang aman, tertib dan lancar merupakan urat nadi kehidupan kita, saat ini kita masih pasca Pilkada Riau 2024, mari kita jaga Keamanan dan Ketertiban dilingkungan kita masing-masing, jangan mudah terprovokasi dengan tidak benar, mari bersama-sama kita ciptakan keamanan dan ketertiban secara berkesinambungan,” ucapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau juga menyampaikan Himbauan nya agar pengendara yang hendak berpergian ke Sumatra Barat maupun sebaliknya agar menggunakan jalan alternatif lain, yang bisa menggunakan jalan lintas Tengah yang melintasi Kiliran Jao, Kabupaten Kuansing.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP