PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dalam mewujudkan Harkamtibmas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.,MH merangkul beberapa elemen masyarakat agar terwujudnya (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) yang di hadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, LSM, media, praktisi hukum dan juga tokoh - tokoh masyarakat. Harkamtibmas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi: " Menciptakan situasi yang aman dan tenteram, " Mencegah terjadinya gangguan keamanan, " Menegakkan hukum secara humanis, " Serta menjaga agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan lancar. Istilah ini sering digunakan dalam tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tujuan Harkamtibmas 1. Menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut. 2. Mencegah dan menangani gangguan kamtibmas seperti kejahatan, konflik sosial, benc...
Kasus Dugaan Jual Beli Lahan KITB: GEMMPAR Soroti Peran Alfedri dan Lambatnya Penyelidikan Kejati Riau
SABTANEWS COM - PEKANBARU - Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) kembali menggelar aksi di depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Aksi ini digelar untuk mendesak Kejati Riau segera memproses laporan dugaan korupsi dalam kasus jual beli lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, yang diduga melibatkan Alfedri sebagai bupati Siak saat itu. GEMPAR meminta Kejati menunjukkan profesionalitas dalam menangani laporan yang sudah masuk sejak 1 April 2022 tersebut.
Menurut GEMMPAR, ada dugaan bahwa seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Siak terlibat dalam praktik jual beli lahan KITB kepada perusahaan PT Kapitol dan PT Oriental dengan nilai transaksi mencapai Rp16 miliar. Meski sudah berlangsung sejak 2022, penyelidikan kasus ini dinilai berjalan lamban tanpa ada perkembangan signifikan.
“Kami dari GEMMPAR menegaskan bahwa kasus ini sudah terlalu lama berada dalam proses penyelidikan tanpa kejelasan. Kami berharap agar Kejati Riau segera mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Erlangga, juru bicara GEMMPAR, kepada wartawan.
Pada 5 Juni 2024, Kasi Intelijen Kejati Riau menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (full bucket) guna mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta menghitung potensi kerugian negara. Penyidik Kejati Riau, Efendy Jarkasih, menyebut bahwa Kejati akan segera memanggil Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi data tambahan yang diberikan oleh pelapor karena ini akan memperkuat proses penyelidikan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan, status kasus ini akan ditingkatkan ke tahap berikutnya,” ujar Efendy Jarkasih.
Meski demikian, hingga kini 13 November 2024 15.00 WIB kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memadai, sehingga GEMMPAR memutuskan untuk melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk protes. Diperkirakan sekitar 300 orang akan bergabung dalam aksi ini sebagai bentuk desakan terhadap Kejati Riau agar lebih tegas dan profesional.
“Harapan kami, Kejati Riau dapat segera menuntaskan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Riau,” tambah Erlangga.
Dengan rencana aksi lanjutan tersebut, GEMMPAR berharap Kejati Riau tidak hanya segera merampungkan penyelidikan, tetapi juga menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat untuk memastikan bahwa kasus ini diproses dengan benar. (Red)
Komentar
Posting Komentar