Langsung ke konten utama

Bertemu Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga Dorong Desa Persiapan di Kawasan Transmigrasi Menjadi Desa Definitif

MALUKU UTARA, SABTANEWS.COM - Kedatangan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba di Ruang Kerja, Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, disambut dengan hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, 14/7/2025. Pertemuan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Viva Yoga hari itu merupakan pertemuan kesekian kalinya untuk membahas pembangunan kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Kedatangan bupati kelahiran Kota Ternate itu juga terkait dengan rencana kunjungan kerja Viva Yoga ke Maluku Utara untuk meninjau berbagai proyek pendukung dan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai kabupaten dan kota di provinsi kepulauan itu. Di antara agenda kunjungan kerja adalah meninjau kawasan transmigrasi di Toliwang dan peresmian bendungan. Di Maluku Utara terdapat 4 kawasan transmigrasi prioritas nasional dan 4 kawasan transmigrasi prioritas bidang. Delapan kawasan transmigrasi tersebut tersebar di berbagai kapupaten termasuk di...

Terapkan Restorative Justice Kejari Dumai Hentikan Penuntutan 3 Perkara


DUMAI, SABTANEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menghentikan penuntutan melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif. Kali ini Pria yang berumur 32 tahun bernama Dian Pradita, Wanita yang berumur 37 Tahun bernama Tamara Adelia dan Wanita berumur 37 Tahun bernama Permata Sari resmi bebas dari jeratan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan, SH., MH., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, SH., MH., dan juga Jaksa yang menangani perkara sekaligus jaksa fasilitator yakni Tabah Santoso, SH., MH. dan Roslina, SH., membenarkan hal tersebut, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.

 ”Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) tersangka yang sebelumnya telah mendapat persetujuan oleh JAMPIDUM melalui Direktur OHARDA JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Wakajati Riau) Rini Hartatie, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH.” 

 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution menambahkan bahwa Dian Pradita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 480 KUHPidana, yakni terkait tindak pidana penadahan sedangkan Tamara Adelia dan  Permata Sari diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Pengajuan perkara pidana di wilayah hukum Kejari Dumai untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya:
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

 Sampai dengan bulan Oktober Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Dumai dan telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah sebanyak 6 (enam) perkara.

     Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Kota Dumai, tutup Kajari Dumai Pri Wijeksono.


Sumber : Kasi Intelijen Kejari Dumai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...