MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sidikalang Ditangkap Polres Dairi


SIDIKALANG, SABTANEWS.COM -- Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan yang berada di Jalan Lintas Sidikalang - Medan, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial IGH (40) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 

"Tersangka kami amankan saat petugas kami melakukan olah TKP di lokasi kejadian, " ujarnya, Rabu (9/10/2024). 

Awalnya, korban membuat laporan atas kehilangan sepeda motor di penginapan tersebut. Korban berinisial KDS (27) langsung menuju SPKT Polres Dairi atas kehilangan sepeda motor. 

Setelah dilakukan olah TKP, petugas bersama korban melihat IGH yang berada penginapan tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan. 

Menurut keterangan IGH, dirinya membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan untuk di jual. Namun, saat dalam perjalanan, ban sepeda motor tersebut kempes, sehingga menumpang dengan mobil pick up yang kebetulan juga sedang menuju Kota Medan. 

"Saat di perjalanan, supir kemudian menanyakan apakah sepeda motor tersebut di jual atau tidak. Akhirnya tersangka menjual sepeda motor itu kepada supir mobil pick up seharga Rp 1 juta, " katanya. 

Setelah itu, tersangka mengambil uang hasil penjualan sepeda motor. Setelah mendapat uang itu, IGH kembali menuju Kota Sidikalang dengan menaiki angkutan umum. 

Setibanya di Kota Sidikalang, tersangka kembali ke penginapan tersebut, hingga akhirnya diringkus oleh Sat Reskrim Polres Dairi. 

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Gandali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar