TAPANULI SELATAN, SABTANEWS.COM – Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Satgas Gulbencal) yang terdiri dari Yon TP 905, Yon Armed 2/KS, dan Babinsa Kodim 0212/TS Kodam I/BB serta Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembersihan rumah warga di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (12/12/2025) sebagai tindak lanjut penanganan dampak banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. Pembersihan dilakukan untuk membantu warga yang rumahnya tertimbun lumpur, kayu, dan material sisa banjir. Personel gabungan Kodam l/BB bersama Brimob Polda Sumut bekerja mengevakuasi puing dan membersihkan bagian dalam serta sekitar rumah agar dapat kembali dihuni dengan aman. Warga menyambut baik kehadiran tim yang bergerak cepat memulihkan kondisi desa. Kapendam l/BB Kolonel Infanteri Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han) Menyampaikan Kolaborasi antara Satgas Gulbencal Kodam I/BB dan Brimob Po...
SABTANEWS COM - PELALAWAN - Tak Heran Peredaran Miras Jenis Tuak Di PT Inti indosawit Subur Kebun KUK Kini Menjadi lahan Bisnis, Lantas apa, Sering Memicu Keributan Dan perkelahian, Rabu 16/10/2024.
Sumber di percaya Menceritakan kepada Awak media Baru Baru Ini Marak nya peredaran Tuak di Lingkungan perusahaan ini kini masih blom tersentuh dan atensi Dari pihak perusahan ungkapnya.
Lanjut nya lagi, Dengan memuluskan Aksi Bisnis Terlarang itu kini ada yang Backup oknum mengaku wartawan sehingga bisnis Haram itu Tidak tersentuh Hukum, baik dari Pihak perusahaan Begitu juga Pihak ke amanan Kebun Yang mana kita ketahui Salah seorang Karyawan Plasma SP Enam KUD inisia HL Menjalankan Aktifitas Haram Tesebut Bagi di kalangan Orang kita Nias Khusus nya Perumahan Pabrik Central, Tutup nya Kepada awak media.
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
Ketua Aliasi wartawan Bersatu ( AWB ) Meminta Daeng Johan , Meminta para pihak terkait Atau APH ,terlebih Manager pihak perusahaan Basmi barang Haram tersebut.
"Yang perlu kita ketahui Bisnis Terlarang itu tidak Pantas Di pelihara atau di Ademkan saja, diwilayah perusahaan lainkan merugikan diri sendiri Dan sering Membuat gaduh kesesama dan Menimbulkan permasahan berat Sampai berantam," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar