MarakNya Peredaran Miras Jenis Tuak Suling di PT Inti Indosawit Subur Kini Tidak Tersentuh Hukum

SABTANEWS COM - PELALAWAN - Tak Heran  Peredaran Miras Jenis Tuak Di PT Inti indosawit Subur Kebun KUK Kini Menjadi lahan Bisnis, Lantas apa, Sering Memicu Keributan Dan perkelahian, Rabu 16/10/2024.

Sumber di percaya Menceritakan kepada Awak media Baru Baru Ini Marak nya peredaran Tuak di Lingkungan perusahaan ini kini masih blom tersentuh dan atensi Dari pihak perusahan ungkapnya.

Lanjut nya lagi, Dengan memuluskan Aksi Bisnis Terlarang itu kini ada yang Backup oknum mengaku wartawan sehingga  bisnis Haram itu Tidak tersentuh Hukum,  baik dari Pihak perusahaan Begitu juga Pihak ke amanan Kebun  Yang mana kita ketahui Salah seorang Karyawan Plasma SP Enam KUD inisia HL  Menjalankan Aktifitas Haram Tesebut Bagi di kalangan Orang kita Nias Khusus nya Perumahan Pabrik Central, Tutup nya Kepada awak media.

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

Ketua Aliasi wartawan  Bersatu ( AWB )  Meminta Daeng Johan , Meminta  para pihak terkait  Atau APH ,terlebih Manager pihak perusahaan Basmi barang Haram tersebut.

"Yang perlu kita ketahui Bisnis Terlarang itu tidak Pantas Di pelihara atau di Ademkan saja, diwilayah perusahaan lainkan merugikan diri sendiri Dan sering Membuat gaduh kesesama dan Menimbulkan  permasahan berat Sampai berantam," ucapnya.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Rapat Internal, DPC GRIB JAYA Pekanbaru dan Perayaan Ultah ke 15 Dihadiri Ketua DPD Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan