PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Menjaga kebersihan dan keindahan kota Pekanbaru adalah tanggungjawab kita bersama, baik masyarakat RT/RW, Pemerintah maupun petugas pengangkut sampah dan petugas penyapuan semua berkontribusi untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota Pekanbaru. Pasukan kuning yang ditempatkan dinas DLHK Pekanbaru diberi tugas dan tanggungjawab di setiap sudut kota,, setiap petugas penyapuan diberikan tanggungjawab sesuai wilayah kerjanya. Wilayah kerja setiap anggota penyapuan diberikan diberikan titik lokasi kerjanya, bahkan petugas penyapuan mulai aktif bekerja mulai jam 06:00 wib sampai jam 23:00 wib. Salah satu petugas penyapuan yang berhasil ditemui media ini menuturkan " secara pribadi kami yang diberikan kepercayaan sangat bersyukur dapat dipekerjakan pak, yah ...bisalah menambah ekonomi keluarga pak, ucap petugas penyapuan. Disinggung mengenai upah atau gaji yang mereka terima, dengan santun petugas penyapuan menyampaikan ' intinya kami terim...
KAMPAR – Maraknya penjualan buku Pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) bahkan buku Kurikulum merdeka kepada murid di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Kampar seakan menjadi polemik yang tidak bisa dihentikan.
Praktik Penjualan Buku pendamping maupun LKS dan buku Kurikulum merdeka kuat diduga menjadi ajang bisnis serta berbau Korupsi maupun pungli, Sebab Dunia Pendidikan sudah di Subsidi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bahkan Pejabat sudah silih berganti di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, namun Praktek dugaan Pungli bermodus jual buku LKS atau buku pendamping masih saja terjadi hingga saat ini.
Pasalnya, Demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan bermodalkan 3 Ribu Rupiah untuk buku LKS oleh distributor atau pihak ketiga yang diduga bekerja sama langsung dengan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Dari hasil penelusuran tim media, Hal tersebut dilakukan secara langsung dilingkungan sekolah atau dengan cara mengarahkan murid ketempat yang sudah di tentukan terkesan hanya untuk mengelabui publik.
Sampat saat ini, awak media belum melihat Upaya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab. Kampar untuk memberikan sanksi tegas ataupun pembinaan terhadap Kepsek yang diduga telah melanggar aturan Baik itu Peraturan pemerintah , Permendikbud ataupun Surat Edaran (SE) Dikpora Kampar. Apakah Dikpora Kampar dapat bagian? Atau Takut?.
Kuat diduga Dinas Dikpora Kampar mendapat ‘Upeti’ dari Praktek jual beli buku LKS tersebut karena di anggap diam dan terkesan tidak mampu menangani hal tersebut walau sudah sering diberitakan media terkait maraknya penjualan buku LKS kepada siswa-siswi di SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Kampar.
Hingga berita ini tayang, Awak media sudah mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kampar pada Senin (07/10/24) lalu, namun Kepala Dinas hingga Kepala Bidang (Kabid) Dikdas dan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan tidak satupun di berada ditempat sebut oleh pegawai di meja Pelayanan Dikpora Kampar.
“Kadis Kejakarta, Kabid Dikdas Rapat di Kantor Bupati, Pak Admiral Kabid ketenagaan juga tidak ditempat” Cetus pegawai pelayanan
Ketika ditanya untuk janji temu, Pegawai Pelayanan mengatakan Bapak Kabid Dikdas Sangat sibuk dan belum bisa ditentukan.
Bahkan, awak Media menghubungi Telpon seluler Kadisdikpora Kampar Aidil +6281266436xxx nomor tak kunjung aktif. Sama hal nya dengan Plt. Kabid Dikdas Adiyanto +6281365900xxx dan Kabid Ketenagaan Admiral +6282386212xxx yang menggunakan penolakan panggilan otomatis berulang kali dihubungi dan bahkan sudah dikonfirmasi media melalui Chatting whatsapp mereka, namun hal Konfirmasi terkait maraknya penjualan Buku LKS dan Pendamping kepada murid di Kampar tak kunjung direspon.**(Tim)

Komentar
Posting Komentar